
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) secara resmi mengumumkan keputusan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk berbagai jenis simpanan. Keputusan ini diambil dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada Kamis, 28 Mei 2026. TBP untuk simpanan rupiah di bank umum ditetapkan sebesar 3,50 persen. Sementara itu, bunga penjaminan untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum berada di angka 2,00 persen, dan bagi simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) mencapai 6,00 persen.
Ketentuan Tingkat Bunga Penjaminan ini akan berlaku efektif mulai 1 Juni 2026 hingga 30 September 2026. Menurut siaran resmi LPS yang dirilis Sabtu, 30 Mei 2026, keputusan tersebut didasarkan pada serangkaian pertimbangan makroekonomi dan kondisi sektor keuangan. Faktor-faktor tersebut meliputi perkembangan Suku Bunga Pasar simpanan rupiah dan valas yang menunjukkan kenaikan yang terbatas, kinerja intermediasi perbankan yang stabil, kondisi likuiditas perbankan yang terjaga, serta tingkat persaingan sehat di antara bank-bank.
Patut dicatat bahwa ini adalah kali kedua LPS mempertahankan TBP setelah sebelumnya berada di level 3,75 persen. Secara rutin, Lembaga Penjamin Simpanan menetapkan tingkat bunga penjaminan sebanyak tiga kali dalam setahun, yaitu pada bulan Januari, Mei, dan September. Konsistensi ini menunjukkan pendekatan yang hati-hati dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.
Selain itu, LPS juga menegaskan bahwa rasio cakupan penjaminan simpanan tetap terjaga dengan sangat baik, bahkan jauh melampaui mandat yang ditetapkan dalam Undang-Undang, yakni melebihi 90 persen dari total rekening nasabah bank. Kondisi ini memberikan fondasi yang kuat. Oleh karena itu, LPS menilai Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini masih sangat memadai untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sektor perbankan dan secara simultan memperkuat stabilitas perbankan nasional.
Ke depan, LPS berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi terhadap TBP secara berkala. Langkah proaktif ini esensial untuk memastikan bahwa kebijakan penjaminan simpanan senantiasa selaras dengan dinamika perkembangan kondisi perekonomian, perbankan, dan pasar keuangan. Evaluasi berkelanjutan ini juga bertujuan untuk menjaga kredibilitas serta efektivitas dari kebijakan penjaminan yang diemban oleh LPS.
Fokus pada aspek perlindungan, LPS menekankan bahwa TBP yang berlaku saat ini terbukti efektif dalam menjaga tingkat cakupan penjaminan dan kepercayaan nasabah penyimpan. Data menunjukkan, hingga April 2026, sebanyak 666,72 juta rekening nasabah di bank umum telah dijamin penuh simpanannya hingga batas Rp 2 miliar. Demikian pula, rekening nasabah di BPR/BPRS juga menikmati perlindungan penjaminan yang sama, dengan batas simpanan hingga Rp 2 miliar.
Pilihan Editor: Sinyal Ketimpangan Tabungan
Ringkasan
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan, efektif mulai 1 Juni hingga 30 September 2026. TBP ditetapkan 3,50% untuk simpanan rupiah di bank umum, 2,00% untuk valuta asing di bank umum, dan 6,00% untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan kondisi makroekonomi dan sektor keuangan yang stabil, termasuk perkembangan suku bunga pasar dan likuiditas perbankan.
LPS menilai TBP yang berlaku saat ini sangat memadai untuk menjaga kepercayaan publik dan stabilitas perbankan nasional. Rasio cakupan penjaminan simpanan juga terjaga baik dan jauh melampaui mandat Undang-Undang. Hingga April 2026, sebanyak 666,72 juta rekening nasabah di bank umum dan BPR/BPRS telah dijamin penuh hingga batas Rp 2 miliar. LPS akan terus mengevaluasi TBP secara berkala agar selaras dengan dinamika ekonomi dan pasar keuangan.
