OJK Panggil Pemegang Saham KoinP2P Terkait Pengawasan Industri Fintech

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil jajaran pengurus dan pemegang saham PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P) menyusul penetapan tiga petinggi perusahaan tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Langkah tegas OJK ini diambil mengingat KoinP2P, penyedia layanan pinjaman online (pinjol) yang merupakan bagian dari ekosistem KoinWorks (PT Sejahtera Lunaria Annua), kini tengah menghadapi persoalan hukum serius.

Advertisements

Menanggapi situasi krusial ini, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menegaskan kembali bahwa tanggung jawab penuh atas keberlangsungan kegiatan usaha KoinP2P, termasuk operasional dan pelayanan kepada masyarakat, tetap berada di pundak pemegang saham. Pernyataan ini disampaikan Agus dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Ahad, 10 Mei 2026, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku di tengah badai hukum yang menerpa.

Agus merinci sejumlah langkah sigap yang telah dan akan diambil OJK untuk menindaklanjuti kasus ini. Langkah awal adalah memanggil pengurus dan pemegang saham KoinP2P guna menegaskan komitmen mereka dalam penyelesaian masalah, terutama terkait pemenuhan kewajiban terhadap para lender. Selain itu, OJK juga telah melakukan pemeriksaan langsung serta evaluasi komprehensif terhadap aspek operasional, infrastruktur, tata kelola, dan model bisnis KoinP2P secara menyeluruh.

Lebih lanjut, OJK tidak hanya berhenti pada evaluasi awal. Mereka juga akan melaksanakan pemeriksaan khusus atau audit investigasi sesuai peraturan yang berlaku untuk menggali lebih dalam akar masalah. Pengawasan ketat juga akan diterapkan terhadap setiap upaya penyelesaian kewajiban kepada para lender, penanganan pembiayaan bermasalah, serta implementasi langkah-langkah perbaikan fundamental lainnya demi mengembalikan kesehatan perusahaan.

Advertisements

Sebagai bagian dari penegakan hukum, OJK juga menyiapkan langkah penegakan kepatuhan dan sanksi administratif bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran atau tidak memenuhi komitmen, termasuk penilaian ulang terhadap pihak utama sesuai ketentuan yang berlaku. Tak hanya itu, OJK turut mendorong asosiasi fintech untuk mengambil inisiatif strategis guna menjaga iklim industri pinjaman online tetap sehat dan berkelanjutan, serta terus berkontribusi positif terhadap pembiayaan masyarakat, khususnya segmen Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Penyelidikan atas kasus ini bermula dari Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta yang sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana oleh BRI melalui platform fintech KoinP2P. Ketiga individu yang kini berstatus tersangka tersebut adalah: BAA, Direktur Operasional PT Lunaria Annua Teknologi sejak tahun 2021 hingga saat ini; BH, yang menjabat Direktur Utama PT LAT dari tahun 2015 hingga 2022 dan kemudian menjadi Komisaris sejak tahun 2022; serta JB, yang juga pernah menduduki posisi Direktur Utama PT LAT.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Daerah Khusus Jakarta, Dapot, para tersangka diduga kuat telah melakukan analisis yang tidak sesuai fakta, berujung pada pencairan asuransi dari pihak BRI dengan nilai fantastis, mencapai Rp 600 miliar. Dapot menambahkan, penyelidikan oleh pihak kejaksaan saat ini masih terus berlanjut untuk mendalami potensi keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal ini, seperti yang diungkapkan pada Rabu, 6 Mei 2026.

Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Harga Emas Tak Selalu Naik Saat Ekonomi Gawat. Mengapa?

Ringkasan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil pengurus dan pemegang saham PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P) menyusul penetapan tiga petinggi perusahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. OJK menegaskan tanggung jawab penuh atas keberlangsungan kegiatan usaha KoinP2P, termasuk operasional dan pelayanan, berada di pundak pemegang saham. Langkah tegas ini diambil karena KoinP2P, penyedia pinjaman online, kini menghadapi persoalan hukum serius.

Untuk menindaklanjuti kasus ini, OJK telah melakukan pemeriksaan komprehensif dan akan melaksanakan audit investigasi, serta mengawasi ketat penyelesaian kewajiban kepada para lender. OJK juga menyiapkan sanksi administratif bagi pihak yang melanggar dan mendorong asosiasi fintech menjaga iklim industri tetap sehat. Kasus dugaan korupsi ini bermula dari Kejaksaan Tinggi Jakarta terkait penyaluran dana BRI melalui KoinP2P, di mana para tersangka diduga menyebabkan pencairan asuransi senilai Rp 600 miliar.

Advertisements