Pemerintah buka keran impor gula 3,12 juta ton hingga garam 1,18 juta ton pada 2026

Solderpanas – JAKARTA. Pemerintah Republik Indonesia secara resmi telah menetapkan kuota impor untuk sejumlah komoditas pangan yang krusial sebagai bahan baku industri pada tahun 2026. Kebijakan strategis ini mencakup impor gula, daging lembu, produk perikanan, hingga garam, dengan tujuan utama untuk menjamin kesinambungan rantai pasok dan operasional industri nasional di masa mendatang.

Advertisements

Keputusan penting ini diumumkan oleh Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Tatang Yuliono. Beliau menjelaskan bahwa penetapan kuota impor pangan 2026 ini merupakan hasil dari rapat koordinasi Neraca Komoditas Pangan 2026, sebuah forum penting yang melibatkan kementerian teknis terkait untuk menyelaraskan kebutuhan dan pasokan komoditas.

Salah satu alokasi terbesar adalah untuk gula industri, yang ditetapkan mencapai 3,12 juta ton guna memenuhi kebutuhan bahan baku industri. Selain itu, pemerintah juga menyetujui kuota gula sebesar 508.360 ton khusus untuk skema Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE KB). Tatang menegaskan, “Kami memutuskan untuk pemenuhan harapan industri. Kalau untuk konsumsi, hampir semuanya sudah swasembada,” menandakan fokus impor ini adalah untuk sektor manufaktur, mengingat capaian swasembada pangan untuk konsumsi.

Bergeser ke komoditas hewani, pemerintah juga menyetujui kuota daging lembu impor khusus untuk kebutuhan industri sebanyak 17.097,95 ton. Angka ini merupakan bagian dari total kuota impor daging lembu secara keseluruhan yang mencapai 297.097,95 ton, menegaskan peran vital daging impor untuk sektor pengolahan.

Advertisements

Di sektor kelautan, Tatang mengungkapkan bahwa pemerintah menetapkan kuota impor bahan baku industri perikanan sebesar 23.576,51 ton. Menariknya, angka ini hanya separuh dari usulan awal yang diajukan oleh pelaku usaha, menunjukkan selektivitas pemerintah dalam menetapkan volume. Di luar itu, terdapat juga alokasi bahan baku non-industri yang dikelola oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebanyak 29.225 ton.

Untuk komoditas garam, pemerintah bersikap lebih selektif dengan hanya membuka keran garam industri untuk kebutuhan Chlor Alkali Plant (CAP) dengan volume mencapai 1,18 juta ton. Hingga saat ini, kuota impor untuk garam non-CAP, seperti garam pangan dan garam farmasi, belum ditetapkan. Tatang menegaskan bahwa seluruh volume impor yang disepakati ini berasal dari usulan pelaku usaha yang telah melalui proses verifikasi ketat oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Pertanian (Kementan), hingga KKP.

Dengan kebijakan impor bahan baku industri yang terukur ini, Tatang berharap dapat menjaga denyut nadi industri nasional tanpa mengganggu target besar pemerintah dalam mencapai swasembada pangan di berbagai komoditas. “Semoga keputusan ini bisa memenuhi seluruh harapan industri,” pungkasnya, menunjukkan optimisme terhadap dampak positif kebijakan ini bagi stabilitas industri dan ekonomi nasional.

Ringkasan

Pemerintah Indonesia telah menetapkan kuota impor sejumlah komoditas pangan sebagai bahan baku industri untuk tahun 2026, mencakup gula, daging lembu, produk perikanan, dan garam. Kebijakan ini bertujuan menjamin kesinambungan rantai pasok serta operasional industri nasional di masa mendatang. Keputusan penting ini diumumkan oleh Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kemenko Pangan, Tatang Yuliono, sebagai hasil rapat koordinasi Neraca Komoditas Pangan.

Kuota impor gula industri ditetapkan sebesar 3,12 juta ton, sementara daging lembu untuk industri mencapai 17.097,95 ton, dan bahan baku perikanan industri sebesar 23.576,51 ton. Untuk garam, kuota impor garam industri khusus Chlor Alkali Plant (CAP) adalah 1,18 juta ton. Impor ini difokuskan untuk sektor manufaktur, dengan seluruh usulan volume telah melalui proses verifikasi ketat oleh kementerian terkait, demi menjaga stabilitas industri tanpa mengganggu target swasembada pangan.

Advertisements