Pemerintah Mulai Bahas Aturan Baru Ekosistem E-commerce di Indonesia

Pemerintah, melalui Menteri Perdagangan Budi Santoso, saat ini tengah serius menggodok revisi krusial terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. Regulasi ini, yang mengatur ekosistem perdagangan berbasis platform digital seperti e-commerce dan marketplace, diharapkan membawa angin segar bagi iklim bisnis daring di Indonesia.

Advertisements

Meski substansi detail revisi masih dalam tahap pembahasan intensif, Budi Santoso menegaskan bahwa poin-poinnya belum dapat dipublikasikan. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam sela-sela perayaan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2026 di Jakarta pada Ahad, 10 Mei 2026, sebagaimana dikutip dari Antara.

Inisiatif revisi beleid ini muncul sebagai respons atas keluhan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Mereka baru-baru ini menyuarakan keberatan terkait tingginya beban biaya administrasi dan logistik yang diterapkan oleh platform perdagangan digital yang mereka manfaatkan.

Sebagai informasi, Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang berlaku saat ini telah mengatur beragam aspek, mulai dari perizinan berusaha, periklanan, hingga pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik. Namun, Menteri Perdagangan Budi Santoso memaparkan bahwa revisi aturan ini bertujuan multifungsi. Utamanya adalah untuk memperkuat perlindungan produk lokal, khususnya hasil produksi UMKM, serta meningkatkan perlindungan konsumen. Selain itu, revisi ini juga akan memprioritaskan promosi produk-produk domestik di platform e-commerce dan marketplace.

Advertisements

Budi Santoso kembali menegaskan, inti dari perbaikan ini adalah perlindungan konsumen dan memastikan hak-hak para penjual (seller) serta produk lokal lebih diutamakan dalam promosi maupun penjualan di ranah e-commerce.

Oleh karena itu, Budi menjelaskan, pemerintah bertekad memperbaiki iklim perdagangan digital secara menyeluruh. Ia menekankan pentingnya pendekatan kolaboratif, di mana perbaikan ekosistem e-commerce ini akan dilakukan bersama-sama oleh seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pelaku usaha, pemilik platform, hingga para penjual. “Namun, prosesnya belum selesai, masih dalam pembahasan,” tambahnya.

Budi Santoso menjamin bahwa semua pemangku kepentingan terkait, termasuk perwakilan platform e-commerce dan para penjual (seller), secara aktif dilibatkan dalam diskusi revisi Permendag ini. Ia menekankan filosofi saling menguntungkan sebagai kunci agar ekosistem perdagangan digital dapat beroperasi secara optimal. “E-commerce membutuhkan seller, dan seller membutuhkan e-commerce. Penting bagaimana keduanya dapat berjalan harmonis dengan kewajiban yang saling menguntungkan, demi terciptanya ekosistem yang tangguh,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa berbagai instrumen akan dikaji dan diolah kembali secara menyeluruh untuk mencapai tujuan tersebut.

Pilihan Editor: Bisakah Transaksi Harbolnas Mengerek Pertumbuhan Ekonomi

Ringkasan

Pemerintah, melalui Menteri Perdagangan Budi Santoso, tengah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur ekosistem perdagangan digital. Inisiatif revisi ini muncul sebagai respons atas keluhan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terkait tingginya biaya administrasi dan logistik. Hal ini disampaikan Budi Santoso pada perayaan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2026 di Jakarta pada 10 Mei 2026.

Revisi aturan ini bertujuan utama untuk memperkuat perlindungan produk lokal, khususnya UMKM, serta meningkatkan perlindungan konsumen. Selain itu, pemerintah bertekad memprioritaskan promosi produk domestik dan memastikan hak para penjual di platform e-commerce lebih diutamakan. Proses perbaikan ekosistem digital ini melibatkan seluruh pemangku kepentingan demi terciptanya perdagangan yang harmonis dan saling menguntungkan.

Advertisements