Perkara Delpedro Marhaen Cs sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Kasus dugaan penghasutan kerusuhan yang menyeret nama Delpedro Marhaen beserta tiga aktivis lainnya kini telah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkembangan ini menandai babak baru bagi para terdakwa setelah melalui masa penahanan di kepolisian dan kejaksaan, kini mereka akan segera menghadapi proses persidangan.

Advertisements

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, mengonfirmasi pendaftaran perkara ini melalui keterangan tertulis pada Selasa, 9 Desember 2025. “Menginformasikan bahwa PN Jakpus telah meregister perkara UU ITE/UU Perlindungan Anak di kasus Demonstrasi Agustus yaitu Nomor 742/Pid.Sus/2025/PN.JKT.PST,” ujarnya, merujuk pada dugaan keterlibatan dalam demonstrasi Agustus 2025.

Keempat individu yang menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah Delpedro Marhaen Rismansyah, Syahdan Husein, Muzaffar Salim, dan Khariq Anhar. Berkas perkara mereka telah dilimpahkan secara resmi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kepada pengadilan sehari sebelumnya, pada Senin, 8 Desember 2025, menandai dimulainya fase persidangan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Fajar Seto Nugroho, dalam siaran persnya menjelaskan detail pelimpahan berkas tersebut. “Pada hari Senin tanggal 8 Desember 2025 Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan Berkas Perkara terhadap empat orang terdakwa dalam perkara dugaan penghasutan untuk melakukan tindakan anarkis dengan menggunakan sarana elektronik pada demonstrasi Agustus 2025 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ungkap Fajar Seto, menegaskan fokus dakwaan pada penggunaan sarana elektronik untuk menghasut.

Advertisements

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap Delpedro, yang juga dikenal sebagai Direktur Lokataru Foundation, bersama Syahdan, Muzaffar, dan Khariq, serta dua individu lainnya pada awal September lalu. Penangkapan ini didasari tuduhan provokasi selama rangkaian demonstrasi yang berlangsung pada 25-28 Agustus 2025. Mereka dituding telah secara aktif menghasut massa untuk terlibat dalam tindakan kerusuhan selama unjuk rasa berlangsung.

Atas perbuatan tersebut, para terdakwa dijerat dengan sejumlah pasal berlapis. Dakwaan mencakup Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan/atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta/atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kombinasi pasal-pasal ini menunjukkan kompleksitas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan.

Pilihan Editor: Mengapa Rehabilitasi Tak Serta-Merta Menggugurkan Perkara

Advertisements