
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tunjangan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), penerima tunjangan, hingga pensiunan bakal cair pada Juni 2026. Pencairan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 tahun 2026.
Meski demikian, bendahara negara tersebut tak merinci tanggal pasti pencairan tunjangan tambahan bagi pegawai negeri ini. “Gaji ketiga belas Juni seharusnya cair,” ucapnya seusai rapat di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian Jakarta, Selasa, 26 Mei 2026.
Purbaya juga tak menjelaskan total alokasi anggaran untuk pembayarannya. Rincian dana menurut dia bakal diumumkan oleh Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto. “Harusnya Pak Menko yang umumkan, nanti saya cek lagi,” ucapnya.
Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun, gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2026.
Gaji ke-13 tahun ini diberikan kepada aparatur negara hingga pensiunan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Penerimanya adalah PNS, Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan pejabat negara.
Besaran gaji ke-13 yang dibayar berdasarkan besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei tahun 2026. Gaji ketiga belas bagi penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang meninggal dunia atau tewas, didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei tahun 2026 dan anggarannya dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri bekerja.
Pilihan Editor: Jika Utang Pemerintah Tembus Rp 10 Ribu Triliun
