Regulasi Sektor Minerba Tak Menentu, Bagaimana Nasib Emiten Saham?

Gelombang tekanan tak henti-hentinya menerpa emiten pertambangan mineral dan batubara (minerba). Ironisnya, di tengah tren positif harga komoditas global yang seharusnya menjadi angin segar, sektor pertambangan justru dihadapkan pada bayang-bayang ketidakpastian regulasi pemerintah yang terus membayangi.

Advertisements

Terbaru, pemerintah secara resmi membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) baru yang didedikasikan untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis. DSI ditunjuk sebagai pelaksana utama pengelolaan ekspor komoditas strategis Indonesia, dengan implementasi bertahap hingga penuh mulai 1 September 2026. Dalam fase awal, perusahaan eksportir masih diberi izin untuk bertransaksi langsung dengan pembeli di luar negeri, namun seluruh dokumentasi ekspor wajib dilakukan melalui DSI.

Rumor mengenai pembentukan DSI yang mulai berembus sejak Selasa (19/5/2026) segera direspons negatif oleh pasar modal. Sontak, saham-saham pertambangan yang paling terdampak oleh kebijakan ini pun mengalami koreksi signifikan. Sebagai indikator, kinerja indeks IDX Energy dan IDX Basic Materials, yang mayoritas dihuni oleh saham produsen dan pengolahan hasil tambang, masing-masing tergerus sebesar 9,23% dan 11,52% dalam dua hari terakhir.

Perubahan regulasi di sektor pertambangan secara mendadak bukanlah hal baru. Sebelumnya di bulan Mei 2026, pemerintah juga sempat mewacanakan revisi tarif royalti komoditas mineral dalam Peraturan Pemerintah (PP) 19/2025, meskipun rencana tersebut ditunda sementara waktu. Kondisi ini memperkuat kekhawatiran investor terkait stabilitas kebijakan.

Advertisements

Menanggapi gejolak ini, beberapa emiten minerba telah menyatakan kesiapan mereka untuk beradaptasi. Contohnya, PT Timah Tbk (TINS) berpotensi melakukan penyesuaian strategi bisnis yang adaptif terhadap berbagai kebijakan pemerintah. Bagi TINS, langkah kolaboratif dengan pemangku kepentingan seperti badan khusus ekspor diharapkan mampu memberikan kontribusi yang lebih optimal terhadap kinerja perusahaan. “Ke depannya, kami akan lihat seperti apa implementasi dan (aturan) turunannya,” ujar Ruddy Nursalam, Corporate Secretary TINS, pada Rabu (20/5/2026).

Sementara itu, Corporate Secretary Division Head PT Bukit Asam Tbk (PTBA), Eko Prayitno, menyatakan pihaknya menghormati setiap kebijakan strategis dari pemerintah. Fokus utama PTBA saat ini adalah memastikan kelangsungan produksi tetap berjalan secara optimal, efisien, dan berkelanjutan. “PTBA akan selalu adaptif dan patuh terhadap regulasi yang berlaku,” imbuhnya, Rabu (20/5/2026).

Analisis dari Samuel Sekuritas Indonesia, melalui Juan Harahap dan Fadhlan Banny, menilai bahwa kebijakan baru seperti pembentukan DSI berpotensi menjadi sentimen negatif signifikan bagi emiten komoditas terkait. Beberapa risiko yang dapat menekan margin laba emiten pertambangan akibat kebijakan ini meliputi penurunan harga jual rata-rata atau average selling price (ASP) karena emiten dikhawatirkan tidak lagi memiliki fleksibilitas penuh dalam menentukan harga jual terbaik, potensi kerugian selisih kurs akibat transaksi dengan DSI yang diperkirakan menggunakan rupiah, hingga kemungkinan munculnya biaya tambahan yang dikenakan oleh badan khusus ekspor. “Dari sisi pelaksanaan, waktu tunggu yang lebih lama karena lapisan birokrasi tambahan juga dapat menimbulkan risiko tambahan,” kata mereka, Rabu (20/5/2026). Namun, di sektor minerba, Samuel Sekuritas Indonesia menyebut emiten dengan eksposur pendapatan domestik tinggi seperti PTBA (50%), BUMI (38%), dan INDY (38%) kemungkinan akan lebih tahan banting dalam menghadapi perubahan regulasi ini.

Di sisi lain, Senior Market Analyst Mirae Asset Sekuritas, Nafan Aji Gusta, menilai wajar apabila pasar modal merespons negatif keputusan pemerintah yang membentuk badan khusus ekspor SDA melalui DSI. Kekhawatiran utama adalah proses bisnis yang akan menjadi lebih rumit dan potensi berkurangnya fleksibilitas emiten dalam memanfaatkan momentum harga komoditas yang bergerak dinamis. “Pemerintah perlu memastikan badan baru tersebut mampu menutup kebocoran devisa dan memperbaiki tata kelola ekspor,” tuturnya, Rabu (20/5/2026).

Pengamat Pasar Modal sekaligus Founder Sekolah Saham Indonesia, Raden Bagus Bima, menambahkan bahwa perubahan regulasi yang muncul dadakan memang cukup menekan harga saham minerba yang sangat sensitif terhadap ketidakpastian kebijakan. Kondisi ini mendorong investor untuk mengukur ulang tingkat risiko atau dampak yang akan terjadi di kemudian hari apabila kebijakan baru tersebut diterapkan. Sentimen ini membuat kenaikan harga komoditas seperti batubara, emas, nikel, dan timah menjadi kurang optimal tercermin ke harga saham, mengingat investor mulai khawatir terhadap potensi penurunan margin, tambahan biaya, hingga gangguan fleksibilitas ekspor. “Kondisi ini juga membuat outflow asing lebih rentan terjadi, karena investor global cenderung menghindari sektor dengan risiko regulasi tinggi dan arah kebijakan yang belum jelas,” ungkapnya, Rabu (20/5/2026).

Kendati demikian, sektor tambang minerba dipandang tetap menarik secara jangka menengah dan panjang karena didukung oleh kebutuhan global yang tinggi terhadap energi dan mineral strategis. Hanya saja, investor saat ini perlu lebih selektif dalam memilih emiten dengan fundamental kuat, biaya produksi rendah, dan arus kas sehat. Dari penilaian tersebut, Raden menilai saham PTBA dan TINS layak dikoleksi investor. Target harga saham PTBA berada di kisaran Rp 3.000 per saham dengan stoploss di level Rp 2.750 per saham. Sementara itu, saham TINS berpotensi menuju target level Rp 3.500 per saham dengan stoploss level Rp 2.850 per saham.

Ringkasan

Sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba) menghadapi ketidakpastian regulasi pemerintah, meskipun harga komoditas global menunjukkan tren positif. Terbaru, pemerintah membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN pengelola ekspor komoditas strategis, yang implementasinya akan bertahap hingga penuh pada 1 September 2026. Pembentukan DSI ini segera direspons negatif oleh pasar modal, menyebabkan saham-saham pertambangan terkoreksi signifikan, dengan indeks IDX Energy dan IDX Basic Materials tergerus masing-masing 9,23% dan 11,52%.

Beberapa emiten seperti PT Timah Tbk (TINS) dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menyatakan kesiapan untuk beradaptasi dan patuh terhadap regulasi baru ini. Analis menilai kebijakan DSI berpotensi menekan margin laba emiten melalui penurunan harga jual rata-rata, potensi kerugian kurs, biaya tambahan, serta proses birokrasi yang lebih rumit. Meskipun sektor minerba tetap menarik dalam jangka menengah dan panjang karena kebutuhan global yang tinggi, investor disarankan untuk lebih selektif dalam memilih emiten dengan fundamental kuat dan arus kas sehat, seperti PTBA dan TINS.

Advertisements