
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menegaskan bahwa proses persidangan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook membutuhkan pemahaman yang komprehensif dan utuh. Menurutnya, esensi dan kompleksitas kasus ini tidak mungkin dapat diselami hanya dalam hitungan 60 menit.
Pernyataan tegas ini disampaikan Roy Riady sebagai respons terhadap pandangan pengamat politik Rocky Gerung terkait kasus yang menjerat Nadiem Makarim. Rocky Gerung diketahui turut hadir dalam persidangan pada Senin (11/5), yang berlangsung hingga diskors sekitar pukul 14.00 WIB.
Roy Riady mempertanyakan kapasitas Rocky Gerung dalam menganalisis substansi hukum sebuah kasus yang telah berjalan hampir enam bulan dan menghadirkan puluhan saksi. “Bagaimana dia (Rocky) bisa menganalisis sebuah peristiwa fakta hukum dan alat bukti dengan hanya menghadiri sidang selama 1-2 jam?” kritik Roy Riady di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (11/5).
Ia menambahkan, pandangan Rocky Gerung tersebut justru berpotensi memunculkan argumen bahwa Nadiem Makarim dapat memaksakan penggunaan Chromebook dalam proses pengadaan laptop pada rentang waktu 2020-2022.
Dalam perkembangan kasus ini, JPU secara eksplisit menyebut Nadiem Makarim diduga menerima dana sebesar Rp 809,56 miliar. Dana tersebut terkait dengan dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan, khususnya melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek sepanjang tahun 2019 hingga 2022.
Dugaan keterlibatan Mendikbudristek periode 2019–2024 ini terungkap dalam sidang pembacaan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, yaitu Ibrahim Arief alias Ibam, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah. Adapun Nadiem Makarim sendiri tidak hadir dalam sidang tersebut dengan alasan sakit.
Secara keseluruhan, kasus korupsi ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 2,18 triliun. Rincian kerugian tersebut meliputi Rp 1,56 triliun yang berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, serta US$ 44,05 juta atau setara dengan Rp 621,39 miliar dari pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat optimal bagi program tersebut.
Lebih lanjut, JPU memaparkan bahwa ketiga terdakwa tersebut diduga melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama dengan Nadiem Makarim dan mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan.
Modus perbuatan melawan hukum yang disangkakan antara lain melibatkan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, yakni laptop Chromebook dan CDM, untuk Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022. Pengadaan ini disebut-sebut tidak selaras dengan perencanaan awal dan melanggar berbagai prinsip dasar pengadaan yang berlaku.
Di sisi lain, berdasarkan pantauan Katadata, Rocky Gerung tetap hadir menyaksikan persidangan pemeriksaan Nadiem Makarim sebagai terdakwa pada Senin tersebut. Rocky Gerung menyatakan bahwa kehadirannya di pengadilan bertujuan untuk menguji apakah jalannya sidang mematuhi nalar hukum yang semestinya.
Rocky Gerung secara terang-terangan mengkritik bahwa JPU dianggap gagal dalam merangkai fakta-fakta yang ada menjadi sebuah tuduhan yang kokoh dalam sidang itu. Ia mencontohkan, JPU terlihat kesulitan dalam mengonversi percakapan melalui aplikasi WhatsApp menjadi bukti yang memberatkan.
“Ada kelelahan yang dialami jaksa untuk mengubah percakapan WhatsApp menjadi bukti yang memberatkan. Nah, nalar hukumnya mungkin belum sampai dalam pembuktian fakta tersebut menjadi tuduhan,” pungkas Rocky Gerung, mempertanyakan kualitas pembuktian di persidangan.
Ringkasan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang melibatkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sangat kompleks dan membutuhkan pemahaman utuh, mengkritik analisis pengamat politik Rocky Gerung yang hanya mengikuti sidang singkat. JPU menyebut Nadiem diduga menerima dana Rp 809,56 miliar terkait program digitalisasi pendidikan. Kasus ini, yang juga melibatkan tiga terdakwa lain, diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 2,18 triliun dari pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Rocky Gerung, yang turut hadir di persidangan untuk menguji nalar hukum, mengkritik JPU yang dianggap gagal merangkai fakta menjadi tuduhan kokoh. Ia menyoroti kesulitan JPU dalam mengonversi percakapan WhatsApp menjadi bukti yang memberatkan, mempertanyakan kualitas pembuktian di persidangan.
