
Solderpanas JAKARTA. Sektor energi dan pertambangan, yang selama ini dikenal sebagai pilar utama penopang Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), kini menghadapi tekanan signifikan. Kondisi ini muncul seiring dengan rencana pemerintah untuk menyesuaikan tarif royalti komoditas mineral, sebuah langkah yang berpotensi memberatkan pergerakan IHSG secara keseluruhan, termasuk saham-saham emiten pertambangan mineral.
Dampak langsung dari sentimen ini telah terlihat pada perdagangan Jumat (8/5/2026) lalu, di mana IHSG terperosok 2,86% dan ditutup pada level 6.969,40. Penurunan tajam ini sebagian besar dipicu oleh koreksi mendalam pada harga saham sejumlah produsen mineral, yang secara kolektif menjadi pemberat indeks menjelang akhir pekan.
Beberapa emiten raksasa di sektor ini mengalami kerugian signifikan. Saham PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) anjlok 13,13% ke level Rp 2.780 per saham. Anak usahanya, PT Merdeka Battery Materials Tbk (MBMA), turut terkoreksi 11,45% menjadi Rp 580 per saham. Tidak ketinggalan, PT Merdeka Gold Resources Tbk (EMAS) juga merosot 12,12% ke level Rp 7.725 per saham.
Koreksi juga melanda saham-saham lain di sektor mineral. PT Timah Tbk (TINS) terpangkas 14,88% menjadi Rp 3.490 per saham, sementara PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) turun 6,44% ke level Rp 3.630 per saham. Bahkan, PT Vale Indonesia Tbk (INCO) mencatatkan koreksi tajam sebesar 13,89%, memposisikan harganya di Rp 5.425 per saham. Terakhir, saham PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN) ikut terperosok 9,27% ke Rp 4.210 per saham, menggambarkan luasnya dampak penyesuaian tarif royalti ini.
Penurunan masif harga saham emiten produsen mineral ini terjadi setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan rencana penyesuaian tarif royalti mineral. Kebijakan ini akan diimplementasikan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2025. Latar belakang revisi ini adalah potensi windfall profit yang dinikmati perusahaan akibat kenaikan harga komoditas global seperti emas, tembaga, perak, timah, dan nikel.
Pemerintah berencana untuk menyesuaikan tarif royalti pada beberapa komoditas strategis, termasuk emas, perak, tembaga, bijih nikel, timah, dan kromium. Selain itu, penyesuaian juga akan dilakukan pada klaster komoditas kobalt, yang merupakan produk ikutan dalam nikel matte, serta klaster konsentrat seng dan konsentrat timbal, menunjukkan cakupan kebijakan yang komprehensif.
Menanggapi rencana ini, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), sebagai salah satu emiten pertambangan mineral terbesar, menyatakan penghormatan dan dukungannya terhadap setiap kebijakan pemerintah. Perusahaan memahami bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola sektor pertambangan dan mengoptimalkan penerimaan negara dari sumber daya alam yang melimpah.
Wisnu Danandi Haryanto, Corporate Secretary Division Head Aneka Tambang, mengungkapkan kepada Kontan pada Minggu (10/5/2026), “Dari sisi dampak, ANTM melihat bahwa penyesuaian tarif royalti tentu akan menjadi salah satu faktor yang diperhitungkan dalam struktur biaya operasional dan perencanaan bisnis perusahaan.” Pernyataan ini menegaskan bahwa perusahaan telah memasukkan potensi perubahan ini dalam strategi operasionalnya.
Sebagai langkah antisipatif, ANTM secara konsisten mengevaluasi strategi operasionalnya, berupaya meningkatkan efisiensi biaya, mengoptimalkan produksi, dan memperkuat program hilirisasi guna menambah nilai produk mineral di dalam negeri. Perusahaan juga terus membangun sinergi dengan ekosistem industri nasional serta menjaga fleksibilitas bisnisnya agar mampu beradaptasi terhadap perubahan regulasi dan fluktuasi pasar global.
Hans Kwee, Pengamat Pasar Modal dan Co-Founder Pasardana, mengidentifikasi revisi PP 19/2025 sebagai sentimen negatif jangka pendek yang mengejutkan pasar. Menurutnya, penurunan harga saham-saham pertambangan mineral pada akhir pekan lalu merupakan reaksi spontan (priced-in) dari pelaku pasar terhadap potensi penurunan margin keuntungan perusahaan tambang.
Kebijakan ini, kata Hans, memang tidak akan sampai mematikan emiten produsen mineral skala besar, namun jelas akan menekan laba bersih mereka. Pemerintah lazimnya menerapkan skema tarif yang progresif, di mana tarif royalti akan meningkat seiring dengan tingginya harga komoditas, memaksimalkan penerimaan negara di tengah kondisi pasar yang menguntungkan.
Hans Kwee juga menjelaskan bahwa kenaikan harga komoditas tetap berperan sebagai katalis positif yang secara langsung mendongkrak pendapatan emiten. Namun, kenaikan tarif royalti akan bertindak layaknya “tuas rem” yang menahan laju keuntungan tersebut. “Jadi, meskipun harga komoditas terbang, keuntungan yang mengalir ke kantong emiten dan pemegang saham tidak akan semaksimal sebelumnya,” jelas Hans pada Minggu (10/5/2026).
Ia menambahkan, beberapa emiten diperkirakan akan merasakan dampak paling besar dari penyesuaian tarif royalti mineral ini. PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) menjadi salah satunya, mengingat portofolio komoditasnya yang beragam, meliputi emas, nikel, dan bauksit, yang memberikan eksposur terluas terhadap revisi beleid tersebut.
Selain ANTM, PT Timah Tbk (TINS) juga berpotensi menghadapi tekanan akibat penyesuaian tarif royalti. Sebagai pemain utama di sektor timah, margin keuntungan TINS cukup sensitif terhadap perubahan regulasi, sehingga kebijakan ini dapat berdampak signifikan.
Demikian pula, PT Merdeka Battery Materials Tbk (MBMA) dan PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) berpeluang terdampak oleh penyesuaian tarif royalti yang secara spesifik menyasar komoditas nikel, mengingat fokus bisnis mereka pada sektor tersebut.
Senada dengan pandangan di atas, Senior Market Analyst Mirae Asset Sekuritas, Nafan Aji Gusta, menilai bahwa kekhawatiran utama pasar berpusat pada potensi kenaikan beban operasional produsen tambang jika tarif royalti baru benar-benar diterapkan. Imbasnya, laba bersih emiten terkait berisiko mengalami perlambatan pertumbuhan yang signifikan.
Dampak lanjutan dari perubahan kebijakan ini adalah potensi terhambatnya ekspansi bisnis yang direncanakan oleh para emiten. Sebagian dari arus kas yang seharusnya dialokasikan untuk pengembangan usaha kemungkinan besar akan tergerus untuk memenuhi kewajiban pembayaran royalti yang lebih tinggi.
“Kemampuan ekspansi mungkin akan berkurang, terutama ekspansi anorganik,” imbuh Nafan pada Minggu (10/5/2026), menggarisbawahi risiko terhadap pertumbuhan perusahaan melalui akuisisi atau investasi besar.
Sementara itu, Managing Director Research Samuel Sekuritas, Harry Su, memberikan pandangan mengenai lini masa implementasi kebijakan. Menurutnya, revisi PP 19/2025 masih menunggu pengesahan dari presiden, dan Kementerian ESDM memperkirakan awal Juni 2026 sebagai waktu tercepat untuk implementasi tarif royalti baru.
“Jadi, kami perkirakan mungkin sekitar bulan Juli dampak sungguhnya akan terasa,” tutur Harry Su pada Minggu (10/5/2026), memberikan perkiraan kapan pelaku pasar akan mulai merasakan efek riil dari kebijakan ini.
Melihat kondisi ini, strategi terbaik bagi emiten adalah memperkuat kapasitas produksi yang dibarengi dengan efisiensi operasional yang ketat. Selain itu, diversifikasi bisnis di luar sektor mineral juga dapat menjadi opsi strategis bagi emiten untuk mengurangi ketergantungan dan meminimalkan dampak pengenaan tarif royalti yang lebih tinggi.
Penting bagi emiten produsen mineral untuk terus mempercepat agenda hilirisasi guna meningkatkan nilai tambah produk-produk turunan mineral. Hal ini krusial mengingat tarif royalti yang tinggi umumnya menyasar komoditas mineral mentah, sementara produk olahan mineral justru kerap mendapatkan insentif dari pemerintah sebagai upaya mendorong industrialisasi.
Hans Kwee turut menimpali, bagi emiten tambang mineral yang berencana melakukan akuisisi, mereka wajib menghitung ulang nilai keekonomian tambang yang diincar. Pasalnya, jika tarif royalti terlalu tinggi, proyek tambang yang semula dianggap menguntungkan bisa berubah menjadi kurang layak secara finansial, sehingga memerlukan evaluasi ulang yang cermat.
Secara teoretis, emiten produsen mineral dengan biaya produksi yang rendah dan memiliki integrasi vertikal atau fasilitas smelter sendiri cenderung lebih tangguh. Mereka relatif mampu bertahan menghadapi tantangan perubahan tarif royalti, berkat efisiensi operasional dan kemampuan memproses mineral sendiri.
Bagi investor, disarankan untuk tetap tenang dan tidak terjebak dalam panic selling. Investor dapat mencermati laporan keuangan masing-masing emiten mineral untuk menganalisis porsi royalti terhadap total beban perusahaan. Jika porsi pengeluaran royalti relatif kecil, maka dampak dari perubahan kebijakan ini kemungkinan akan lebih minim.
Di samping itu, investor diharapkan untuk mendiversifikasikan portofolionya ke berbagai sektor atau tidak hanya terpaku pada satu komoditas saja untuk mengurangi risiko. Peluang untuk melakukan buy on weakness pada saham produsen mineral terbuka lebar, terutama jika fundamental emiten tersebut tetap solid dan koreksi harga saham telah melampaui ekspektasi penurunan laba bersih yang realistis.
“Kebijakan ini memang memangkas margin, tetapi selama dunia masih membutuhkan mineral Indonesia, sektor ini tetap akan menjadi tulang punggung ekonomi dan pasar modal,” jelas Hans Kwee, menegaskan optimisme jangka panjang terhadap sektor ini.
Di sisi lain, Harry Su dari Samuel Sekuritas masih melihat saham TINS sebagai pilihan yang cukup menarik. Meskipun laba bersih TINS pada tahun 2026 berpotensi berkurang 15% akibat potensi tarif royalti baru, pertumbuhan pendapatan perusahaan diproyeksikan tetap sangat solid. Hal ini didukung oleh pemulihan volume produksi atau penjualan serta menguatnya harga timah di pasar global.
Harry juga mengingatkan para investor untuk terus memantau perkembangan kelanjutan kebijakan tarif royalti, mengingat revisi PP 19/2025 belum disahkan secara final. Kehati-hatian dalam mengikuti informasi terbaru adalah kunci.
Nafan Aji Gusta merekomendasikan “add” untuk saham ANTM dengan target harga Rp 4.390 per saham, ARCI di Rp 1.870 per saham, dan BRMS pada level Rp 1.105 per saham, memberikan panduan konkret bagi investor di tengah dinamika pasar ini.
Ringkasan
Pemerintah berencana menyesuaikan tarif royalti komoditas mineral melalui revisi PP No. 19 Tahun 2025, menyusul potensi “windfall profit” emiten akibat kenaikan harga komoditas global. Kebijakan ini menekan sektor energi dan pertambangan, terlihat dari penurunan IHSG sebesar 2,86% pada perdagangan Jumat (8/5/2026) dan anjloknya harga saham emiten seperti MDKA, TINS, dan ANTM.
Penyesuaian tarif ini diperkirakan akan menekan laba bersih dan menghambat ekspansi bisnis emiten produsen mineral, yang akan mulai terasa sekitar Juli 2026. Emiten didorong untuk meningkatkan efisiensi operasional, hilirisasi, dan diversifikasi bisnis untuk menghadapi tantangan ini. Investor disarankan untuk tenang, menganalisis laporan keuangan, mendiversifikasi portofolio, dan mempertimbangkan buy on weakness pada emiten berfundamental solid.
