Saksi ungkap izin TKA diperlambat tanpa uang pelicin

Direktur PT Gria Visa Solusi, Yuli Pramujiyanti, secara mengejutkan mengungkapkan praktik penghambatan dalam pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Menurutnya, proses vital ini kerap berjalan lambat apabila pemohon menolak menyetorkan “uang pelicin”. Pengungkapan ini terjadi saat Yuli memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan pengurusan izin TKA di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis, 8 Januari 2026.

Advertisements

Yuli menjelaskan bahwa tanpa setoran tambahan yang tidak sah, penerbitan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) bisa memakan waktu hingga tiga sampai empat pekan hanya untuk mendapatkan jadwal wawancara. “Kalau tidak pakai uang, prosesnya bisa tiga sampai empat minggu,” tegas Yuli, menggambarkan betapa lambatnya birokrasi tanpa adanya ‘pelumas’ ilegal. Ironisnya, dengan pembayaran tertentu, seluruh rangkaian proses pengurusan izin dapat diselesaikan dalam waktu yang sangat singkat, yakni sekitar lima hari saja.

Dampak praktik ini sangat merugikan. Yuli menerangkan bahwa perusahaannya bergerak di bidang jasa konsultan TKA, khususnya untuk warga negara Jepang yang terikat pada tenggat waktu kedatangan ke Indonesia yang sangat ketat. Keterlambatan dalam pengurusan izin bukan sekadar penundaan administratif, melainkan berpotensi besar mengganggu jadwal operasional perusahaan klien yang telah tersusun rapi. Tenaga kerja asing yang diurus umumnya menempati posisi strategis, seperti direksi atau tenaga ahli, sehingga kehadiran mereka sangat krusial. Klien biasanya memberikan mandat pengurusan beserta jadwal kedatangan yang jelas, dengan tenggat sekitar satu bulan, bukan hanya satu atau dua pekan.

Dalam konteks kasus yang lebih luas, jaksa telah mendakwa delapan pejabat dan mantan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan atas dugaan pemerasan dalam pengurusan izin RPTKA. Total nilai pemerasan ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp 135,299 miliar. Para terdakwa berasal dari Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) serta Direktorat Jenderal Binapenta dan PKK, mencakup baik pejabat aktif maupun yang sudah purnatugas.

Advertisements

Kesaksian serupa juga disampaikan oleh sejumlah saksi lain, memperkuat dugaan praktik pemerasan yang terstruktur. Mereka adalah staf operasional PT Dienka Utama, Purwanto; staf PT Nur Dewanta, Juni Waluyo; Direktur PT Aneka Jasa Lima Benua, Waskito; serta Direktur PT Mandiri Anugerah Sehati, Deviana. Mereka semua memberikan keterangan yang senada, menyatakan bahwa apabila tidak menyetorkan uang kepada para pejabat tersebut, proses pengurusan RPTKA akan dengan sengaja diperlambat. Akibatnya, perusahaan agen TKA mengalami kerugian signifikan dan harus menghadapi komplain keras dari para klien mereka.

Atas perbuatan mereka, kedelapan terdakwa dijerat dengan pasal-pasal berat terkait tindak pidana korupsi. Mereka didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, menunjukkan seriusnya implikasi hukum dari praktik pemerasan dalam pelayanan publik ini.

Ringkasan

Direktur PT Gria Visa Solusi, Yuli Pramujiyanti, mengungkapkan praktik penghambatan pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Ia bersaksi bahwa proses penerbitan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) bisa memakan waktu hingga tiga sampai empat minggu tanpa “uang pelicin”, sementara dengan pembayaran tertentu dapat selesai dalam lima hari. Keterlambatan ini sangat merugikan perusahaan konsultan TKA karena dapat mengganggu jadwal operasional klien yang bergantung pada kehadiran TKA strategis dengan tenggat waktu ketat.

Dalam kasus yang lebih luas, delapan pejabat dan mantan pejabat Kemnaker didakwa melakukan pemerasan dengan total Rp 135,299 miliar dalam pengurusan izin RPTKA. Kesaksian serupa dari beberapa saksi lain turut memperkuat dugaan praktik bahwa proses pengurusan sengaja diperlambat jika pemohon menolak menyetorkan uang. Para terdakwa dijerat dengan pasal-pasal berat terkait tindak pidana korupsi atas perbuatan pemerasan dalam pelayanan publik ini.

Advertisements