Update Harga Buyback Emas

Dilansir dari Solderpanas, Jakarta — Harga buyback emas PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam pada hari ini, Senin, 1 Juni 2026, terpantau stabil tanpa perubahan signifikan. Nilai buyback tetap dibanderol sebesar Rp2.609.000 per gram, mencerminkan konsistensi di tengah dinamika pasar.

Advertisements

Emas Antam dikenal luas akan kualitasnya, terbukti dengan setiap batangan yang dapat dibeli kembali dilengkapi sertifikat resmi LBMA (London Bullion Market Association) yang diterbitkan oleh perusahaan. Sertifikasi ini menegaskan pengakuan global terhadap emas batangan ANTAM LM. Harga jual kembali emas ini akan senantiasa mengikuti pergerakan harga emas dunia, dan menariknya, nilai jual kembalinya berlaku sama untuk semua pecahan dan tahun produksi, memberikan kepastian bagi para pemiliknya.

Secara umum, buyback emas merujuk pada transaksi penjualan kembali emas yang Anda miliki, baik dalam bentuk logam mulia, batangan, maupun perhiasan. Meskipun harga yang ditawarkan untuk buyback biasanya sedikit lebih rendah dari harga jual saat pembelian, potensi keuntungan tetap ada. Keuntungan ini dapat diraih apabila terdapat selisih harga yang signifikan antara harga jual dan harga buyback, menjadikannya strategi menarik bagi investor yang cermat.

Penting bagi para pemilik emas untuk memahami ketentuan perpajakan terkait transaksi ini. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan kepada Antam yang nilainya melebihi Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran PPh 22 ini adalah 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi pihak yang tidak memiliki NPWP. Perlu dicatat bahwa PPh 22 atas transaksi buyback ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback yang Anda terima.

Advertisements

Selain itu, kelengkapan dokumen identitas menjadi aspek krusial dalam setiap transaksi. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini secara resmi berfungsi sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Oleh karena itu, setiap pelanggan diwajibkan untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian data identitas, terutama NIK, guna menjamin kelancaran dan legalitas seluruh proses transaksi buyback.

Untuk memberikan gambaran yang lebih detail mengenai potensi hasil dari penjualan kembali emas Antam, berikut adalah simulasi buyback emas Antam pada hari ini, Senin, 1 Juni 2026, di Galeri Resmi Antam Logam Mulia:

Berat (gram)Taksiran BuybackPPh 22 (0,25%)MeteraiPerkiraan Hasil Bersih
0,5Rp1.304.500Rp1.304.500
1Rp2.609.000Rp2.609.000
2Rp5.218.000Rp5.218.000
5Rp13.045.000Rp32.613Rp10.000Rp13.002.388
10Rp26.090.000Rp65.225Rp10.000Rp26.014.765
50Rp130.450.000Rp326.125Rp10.000Rp130.113.875
100Rp260.900.000Rp652.250Rp10.000Rp260.237.750
500Rp1.304.500.000Rp3.261.250Rp10.000Rp1.301.228.750
1.000Rp2.609.000.000Rp6.522.500Rp10.000Rp2.602.467.500

Ringkasan

Harga buyback emas PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) pada Senin, 1 Juni 2026, terpantau stabil di Rp2.609.000 per gram. Emas Antam dikenal berkualitas tinggi dan bersertifikasi LBMA, dengan harga jual kembali yang mengikuti pergerakan emas dunia serta berlaku sama untuk semua pecahan. Buyback emas adalah transaksi penjualan kembali emas yang Anda miliki, berpotensi memberikan keuntungan jika ada selisih harga signifikan.

Penting untuk memahami ketentuan perpajakan; penjualan kembali emas di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP atau 3% bagi yang tidak memiliki NPWP, yang dipotong langsung. Selain itu, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini berfungsi sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, sehingga kelengkapan NIK sangat krusial untuk kelancaran transaksi buyback.

Advertisements