
YAYASAN Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengkritik langkah pemerintah menaikkan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge pada tiket pesawat.
“YLKI menilai kebijakan ini berpotensi semakin memberatkan konsumen di tengah tekanan ekonomi dan melemahnya daya beli masyarakat,” kata Ketua Harian YLKI Niti Emiliana, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 16 Mei 2026.
Keputusan kenaikan fuel surcharge hingga 50 persen disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Lukman F. Laisa pada 14 Mei 2026. Lukman mengatakan, ketentuan itu berdasarkan evaluasi harga Avtur per 1 Mei 2026 dengan harga rata-rata sebesar Rp 29.116 per liter.
Dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026, disebutkan bahwa besaran fuel surcharge ditetapkan berdasarkan rata-rata harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan. Adapun persentase surcharge tertinggi berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas dengan menyesuaikan fluktuasi harga avtur yang berlaku.
Menanggapi keputusan tersebut, Niti khawatir kenaikan fuel surcharge menimbulkan efek domino terhadap biaya logistik transportasi udara sehingga berdampak pada kenaikan harga barang dan penurunan daya beli masyarakat secara lebih luas.
Menurut Niti, alih-alih menaikkan fuel surcharge, pemerintah seharusnya fokus membenahi akar persoalan industri penerbangan nasional, seperti tata niaga avtur, efisiensi operasional maskapai, struktur pajak, hingga persoalan persaingan usaha.
Selain itu, Niti menilai kenaikan tarif tidak selalu diikuti peningkatan kualitas layanan. Ia mengatakan hingga saat ini konsumen masih sering menghadapi persoalan berupa keterlambatan penerbangan, penanganan keluhan yang lambat, proses pengembalian uang yang rumit, perubahan jadwal sepihak, hingga persoalan bagasi.
Oleh karena itu, Niti mendesak maskapai meningkatkan kualitas layanan, khususnya ketepatan waktu dan penanganan keluhan konsumen, seandainya harga tiket pesawat naik.
Selain itu, Niti meminta transparansi penuh terhadap rincian biaya tambahan agar tidak terjadi mekanisme hidden cost yang merugikan konsumen. Ia meminta agar publik memiliki akses terhadap formula penghitungan fuel surcharge secara terbuka dan akuntabel.
Atas kondisi tersebut, YLKI mendesak pemerintah untuk menjaga stabilitas harga tiket pesawat agar tetap terjangkau, memberikan mekanisme atau insentif khusus agar kenaikan harga tidak terlalu signifikan, dan membuka formula penetapan fuel surcharge secara transparan.
Kemudian, YLKI meminta agar kenaikan tarif diikuti peningkatan kualitas layanan maskapai, memperkuat pengawasan terhadap maskapai agar tidak semena-mena menaikkan harga, dan melakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan ini agar tetap berpihak pada kepentingan konsumen.
YLKI menekankan agar masyarakat tidak boleh dijadikan penanggung utama berbagai persoalan struktural industri penerbangan nasional. YLKI mendesak kehadiran negara untuk memastikan transportasi udara tetap adil, terjangkau, dan berpihak kepada publik.
Tempo berupaya meminta tanggapan Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa terkait dengan kritik YLKI atas kenaikan fuel surcharge. Namun Lukman belum merespons pertanyaan yang dikirimkan Tempo melalui aplikasi perpesanan WhatsApp hingga artikel ini terbit.
Pilihan Editor: Harga Tiket Pesawat pun Ikut Naik Akibat Perang Iran-Israel
