Siapa saja yang dapat kita sebut sebagai pahlawan

Siapa saja yang dapat kita sebut sebagai pahlawan

Jawaban :

Syarat khusus gelar pahlawan nasional yang diatur dalam Pasal 26 UU No. 20/2009, yaitu:

-Pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.
-Tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan;
Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya.
-Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara.
-Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesehatan masyarakat luat atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa.
-Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi; dan/atau
Melakukan perjuangan yang mempunyau jangkauan luas dan berdampak nasional.

Penjelasan :

Pahlawan nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia.

Tinggalkan komentar