Anak-anak berhak mendapatkan perlindungan dari eksploitasi kekerasan dan kelancaran ini merupakan contoh dari hak

Anak-anak berhak mendapatkan perlindungan dari eksploitasi kekerasan dan kelancaran ini merupakan contoh dari hak

Jawaban :

Perlindungan anak.

Pembahasan :

Perlindungan anak adalah segala bentuk kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak- haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Dalam Bab III Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Hak Dan Kewajiban Anak telah menjelaskan secara terperinci dalam pasal-pasalnya tentang hak-hak serta kewajiban bagi seorang anak. Adapun hak-hak yang dimiliki seorang anak antara lain adalah :

1. Setiap anak memiliki hak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, serta berpartisipasi sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Selain itu, anak-anak juga berhak untuk mendapatkan perlindungan dari adanya tindak kekerasan maupun diskriminasi.

2. Setiap anak berhak untuk memiliki sebuah nama dan status kewarganegaraan sebagai identitas dirinya.

3. Setiap anak berhak untuk dapat melaksanakan kegiatan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya. Selain itu, ia juga berhak untuk berfikir serta berekspresi yang sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasannya. Tentu saja hal tersebut harus selalu dalam bimbingan orang tua dan tidak ada paksaan bagi mereka dalam melakukannya.

4. Setiap anak memiliki hak untuk mengetahui siapa orang tua kandungnya serta berhak untuk diasuh dan dibesarkan oleh mereka. Selain itu, seorang anak juga berhak untuk menjadi seorang anak angkat atau anak asuh apabila ternyata orang tua kandung tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak tersebut.

5. Setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan serta jaminan sosial bagi fisik, mental, spiritual, maupun kehidupan sosialnya.

6. Setiap anak berhak untuk mendapatkan pendidikan yang layak untuk perkembangan pribadi dan tingkat kecerdasannya tanpa adanya unsur paksaan dan sesuai dengan minat, bakat, serta kemampuannya.

7. Anak juga berhak untuk dapat mengeluarkan serta didengarkan pendapatnya. Ia juga berhak mencari, menerima, serta menyampaikan informasi sesuai dengan umur dan tingkat kemampuannya dengan tujuan untuk mengembangkan pribadinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.

8. Setiap anak berhak untuk memanfaatkan waktu, seperti untuk beristirahat, bergaul dengan teman sebaya, bermain, serta berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuan dirinya.

9. Setiap anak berhak untuk mendapatkan rehabilitasi, bantuan sosial, serta pemeliharaan tingkat kesejahteraan sosialnya terutama bagi mereka penyandang cacat.

10. Anak berhak mendapatkan perlindungan dari tindakan ketidakadilan seperti diskriminasi, eksploitasi, penelantaran, kekejaman, penganiayaan, maupun tindakan menyimpang lainnya. Selain itu, mereka juga berhak mendapatkan perlindungan dari kegiatan atau praktik-praktik yang dapat melibatkan mereka dalam kegiatan politik, persengketaan, kerusuhan, kekerasan, atau juga peperangan.

11. Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari hukuman yang tidak manusiawi seperti penganiayaan dan penyiksaan. Dan mereka juga berhak atas kebebasan sesuai dengan hukum yang berlaku.

12. Setiap anak yang menjadi korban perampasan kebebasan, maka ia berhak atas perlindungan bantuan hukum, pembelaan diri, mendapatkan keadilan di depan pengadilan, serta perlakuan yang manusiawi. Dan bagi anak-anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak untuk dirahasiakan. Selain itu, mereka juga berhak untuk mendapatkan bantuan hukum atau bantuan lainnya.

Jadi, jawaban yang tepat adalah perlindungan anak.

Tinggalkan komentar