Pancasila sebagai landasan penyelenggaraan pemerintah dan kenegaraan merupakan fungsi Pancasila sebagai

Pancasila sebagai landasan penyelenggaraan pemerintah dan kenegaraan merupakan fungsi Pancasila sebagai

Jawaban :

Fungsi Pancasila sebagai dasar negara.

Pembahasan :

Pancasila adalah dasar negara serta falsafah bangsa dan negara Republik Indonesia yang terdiri atas lima sila, yaitu (1) Ketuhanan Yang Maha Esa, (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab, (3) Persatuan Indonesia, (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan (5) Keadilan sosial bagi selurah rakyat Indonesia.

Pancasila sebagai landasan penyelenggaraan pemerintahan dan kenegaraan merupakan fungsi pancasila sebagai dasar negara. Arti Pancasila sebagai dasar negara mengandung makna bahwa Pancasila digunakan menjadi dasar untuk mengatur pemerintahan dan penyelenggaraan negara. Artinya, pancasila berfungsi sebagai dasar hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis.

Dengan demikian, Pancasila sebagai landasan penyelenggaraan pemerintah dan kenegaraan merupakan fungsi Pancasila sebagai dasar negara.

Tinggalkan komentar