Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh

Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh

Jawaban :

Presiden.

Pembahasan :

Menteri adalah jabatan politik yang memegang suatu jabatan publik signifikan dalam pemerintah. Menteri biasanya memimpin suatu kementerian dan dapat merupakan anggota dari suatu kabinet, yang umumnya dipimpin oleh seorang raja/ratu, gubernur jenderal, presiden, atau perdana menteri.

Pasal 4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan, Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Dengan demikian, menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Tinggalkan komentar