Jelaskan pendapat saudara tentang instrumen – instrumen HAM di atas

Indonesia melaksanakan penegakan HAM dengan membentuk instrumen hukum HAM. instrumen maksudnya adalah peraturan perundang-undangan dari mulai yang tertinggi hingga peraturan pelaksanaan lainnya. terdapat dalam empat instrumen HAM yakni UUD UUD 1945, TAP MPR nomor XVII/MPR/1998. piagam HAM Indonesia dan UUD nomor 39 tahun 1999.

Jelaskan pendapat saudara tentang instrumen – instrumen HAM di atas

Jawaban :

1. UUD 1945.
UUD 1945 juga dikatakan sebagai instrumen HAM. Dalam pembukaan UUD 1945 sangat jelas menyebutkan kemerdekaan merupakan hak asasi paling dasar. Pada alinea keempat pembukaan juga menegaskan tujuan nasional dan arah pembangunan Indonesia . Semua tujuan ini harus direalisasikan berdasarkan hak asasi manusia.Selain itu dalam batang tubuh UUD 1945 tersebut, diantaranya mencerdaskan kehidupan bangsa dalam hal ini seluruh rakyat tanpa terkecuali. Melindungi segenap bangsa Indonesia yang berada dalam wilayah kesatuan Indonesia, terutama dari ancaman luar dan dalam. Memajukan kesejahteraan umum, bermakna negara yang berusaha mendorong kemajuan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam segala bidang.

2. Tap MPR Nomor XVII/MPR/1998.
Ketetapan MPR RI dalam Tap. MPR No. XVII/ 1996 mengenai Pandangan Sikap Bangsa Indonesia terhadap Hak Asasi Manusia atau HAM. Tap MPR ini berisi mengenai pengakuan atas piagam HAM Internasional atau Declaration of Human Rights.

3. Piagam HAM Indonesia.
Piagam HAM bagi bangsa indonesia adalah Batang tubuh UUD 1945. Isian piagam hak asasi manusia di Indonesia berada pada batang tubuh UUD 1945 yang dikelompokkan menjadi :
a) Hak dalam bidang politik (pasal 27 (1) dan 28),
b) Hak dalam bidang ekonomi (pasal 27 (2), 33, 34),
c) Hak dalam bidang sosial budaya (pasal 29, 31, 32),
d) Hak dalam bidang hankam (pasal 27 (3) dan 30).

4. UU Nomor 39 Tahun 1999.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia atau HAM. Dalam undang-undang ini memuat secara rinci cakupan HAM. Baik itu, pengertian HAM, perlindungan HAM, perilaku HAM, hingga menghargai hak asasi individu lain. UU HAM juga dijadikan pedoman bagi pemerintah dah Komisi Nasional HAM saat menjalankan tugasnya.

Penjelasan :

HAM adalah seperangkat hak yang melekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, serta dilindungi oleh negara, hukum, dan pemerintah.
Indonesia melaksanakan penegakan HAM dengan membentuk instrumen hukum HAM. Instrumen HAM adalah alat yang digunakan untuk melindungi dan menegakan HAM. Instrumen maksudnya adalah peraturan perundang-undangan dari mulai yang tertinggi hingga peraturan pelaksanaan lainnya. Terdapat dalam empat instrumen HAM, yakni UUD 1945, Tap MPR Nomor XVII/MPR/1998, Piagam HAM Indonesia, dan UU Nomor 39 Tahun 1999.
1. UUD 1945.
UUD 1945 juga dikatakan sebagai instrumen HAM. Dalam pembukaan UUD 1945 sangat jelas menyebutkan kemerdekaan merupakan hak asasi paling dasar. Pada alinea keempat pembukaan juga menegaskan tujuan nasional dan arah pembangunan Indonesia . Semua tujuan ini harus direalisasikan berdasarkan hak asasi manusia.Selain itu dalam batang tubuh UUD 1945 tersebut, diantaranya mencerdaskan kehidupan bangsa dalam hal ini seluruh rakyat tanpa terkecuali. Melindungi segenap bangsa Indonesia yang berada dalam wilayah kesatuan Indonesia, terutama dari ancaman luar dan dalam. Memajukan kesejahteraan umum, bermakna negara yang berusaha mendorong kemajuan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam segala bidang.
2. Tap MPR Nomor XVII/MPR/1998.
Ketetapan MPR RI dalam Tap. MPR No. XVII/ 1996 mengenai Pandangan Sikap Bangsa Indonesia terhadap Hak Asasi Manusia atau HAM. Tap MPR ini berisi mengenai pengakuan atas piagam HAM Internasional atau Declaration of Human Rights.
3. Piagam HAM Indonesia.
Piagam HAM bagi bangsa indonesia adalah Batang tubuh UUD 1945. Isian piagam hak asasi manusia di Indonesia berada pada batang tubuh UUD 1945 yang dikelompokkan menjadi :
a) Hak dalam bidang politik (pasal 27 (1) dan 28),
b) Hak dalam bidang ekonomi (pasal 27 (2), 33, 34),
c) Hak dalam bidang sosial budaya (pasal 29, 31, 32),
d) Hak dalam bidang hankam (pasal 27 (3) dan 30).
4. UU Nomor 39 Tahun 1999.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia atau HAM. Dalam undang-undang ini memuat secara rinci cakupan HAM. Baik itu, pengertian HAM, perlindungan HAM, perilaku HAM, hingga menghargai hak asasi individu lain. UU HAM juga dijadikan pedoman bagi pemerintah dah Komisi Nasional HAM saat menjalankan tugasnya.

Tinggalkan komentar