Kewarganegaraan dalam pertahanan dan keamanan negara merupakan hak dan kewajiban diatur dalam UUD 1945 pasal
Pasal 27 ayat 3
Berikut pembahasannya, pasal 27 ayat 3 UUD 1945 berbunyi, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
Jadi jawabannya dari pertanyaannya adalah pasal 27 ayat 3.