Negara Indonesia adalah kesatuan yang berbentuk republik pernyataan tersebut dalam UUD 1945 pasal
Pasal 1 ayat (1)
Pembahasannya adalah Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.
Jadi jawabannya adalah pasal 1 ayat (1)