Peristiwa masuknya zat dan komponen lain ke dalam lingkungan udara disebut

Peristiwa masuknya zat dan komponen lain ke dalam lingkungan udara disebut ….
a. pencemaran air
b. pencemaran udara
c. pencemaran tanah
d. pencemaran suara

Jawaban :

B. Pencemaran udara

Penjelasan :

Pengertian dari pencemaran udara tertulis pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Pencemaran udara merupakan masuknya atau dimasukkannya zat, energi, atau komponen lain ke dalam udara oleh kegiatan manusia, sehingga kualitas udara turun sampai tingkat tertentu.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa peristiwa masuknya zat dan komponen lain ke lingkungan udara disebut pencemaran udara.

Tinggalkan komentar