
SEBANYAK 60 pencipta lagu melaporkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi yang diduga menahan royalti sekitar Rp 14 miliar yang dikumpulkan pada akhir 2025. Uang tersebut merupakan dana yang dihasilkan oleh para pencipta lagu.
“Jadi berdasarkan pantauan dan realita yang terjadi, bahwa sudah ada dana sekitar Rp 14 miliar yang diminta oleh LMKN dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK),” kata anggota Garda Publik Pencipta Lagu Ali Akbar di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Januari 2026.
Ali Akbar menceritakan, bahwa Wahana Musik Indonesia (WAMI) mendapatkan mandat dari LMK untuk mengumpulkan royalti dari pengguna layanan musik. Namun, kata Ali Akbar, WAMI diduga mendapatkan perintah dari LMKN untuk memotong royalti sebesar 8 persen atau sekitar Rp 14 miliar dari dana yang telah terkumpulkan. Dana yang dipotong tersebut diduga disetor ke LMKN sebagai bentuk fee.
“Nah, yang boleh dalam undang-undang menggunakan dana royalti itu hanya LMK, 20 sampai dengan 30 persen,” ucap Akbar.
Akbar menyatakan bahwa LMKN diduga memberikan ancaman kepada WAMI apabila tidak memberikan fee sebesar Rp 14 miliar tersebut. Ancaman itu berupa pembekuan LMK-WAMI. “Jadi WAMI memberikan karena ditekan,” kata dia.
Menurut Akbar, di dalam regulasi Hak Cipta, LMKN tidak diperbolehkan menggunakan dana royalti yang telah terkumpulkan dari sejumlah LMK. Akbar menilai bahwa uang royalti yang diduga dipotong dan disetorkan ke LMKN telah menyalahi aturan yang berlaku. “Meskipun ada peraturan menteri, tapi peraturan menteri itu berarti bertentangan dengan undang-undang. Kami hidup, kan, dasarnya undang-undang, negara itu undang-undang,” ujarnya.
Akbar mengatakan dana royalti yang ditahan oleh LMKN terjadi dalam rentang waktu September hingga Desember 2025. Ia mengungkapkan salah satu bukti dana royalti yang dipotong oleh LMKN berupa transfer yang dilakukan beberapa kali.
“Buktinya sangat valid. Ada bukti transfer, bukti transaksi kan sudah ada. Maka itu kami minta juga para pencipta lagu kalau dapat info atau mengetahui hal baru segera disampaikan untuk menambah laporannya,” kata Ali Akbar.
Pilihan Editor: Kisruh Pembayaran Royalti Lagu di Kafe
