Tanggapan Resmi Newmont Terkait Tuntutan Pesangon Eks Pekerja Newcrest

Newmont Corporation, raksasa produsen emas global yang berpusat di Denver, Colorado, Amerika Serikat, membantah tegas segala keterkaitan dengan persoalan pesangon ratusan mantan tenaga kerja Newcrest di wilayah Halmahera Utara, Maluku Utara.

Advertisements

Jessica Geurkink, Direktur Komunikasi di Newmont Corporation, menjelaskan bahwa isu terkait mantan pekerja Newcrest di Halmahera tersebut bermula dari pelepasan kepemilikan Newcrest di tambang Gosowong yang telah rampung lebih dari enam tahun lalu, jauh sebelum akuisisi grup Newcrest oleh Newmont. Ia menegaskan, sejak divestasi selesai pada tahun 2020, baik Newmont maupun entitas Newcrest mana pun tidak memiliki kepemilikan atau keterlibatan operasional dengan tambang emas Gosowong.

Menurut Jessica, semua kewajiban terkait ketenagakerjaan yang muncul dari pelepasan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemilik dan operator tambang saat ini. Pernyataan ini disampaikan Jessica kepada Tempo pada Sabtu, 2 Mei 2026.

Jessica menambahkan bahwa Newmont selalu mengedepankan praktik bisnis yang bertanggung jawab, kepatuhan terhadap hukum dan perjanjian yang berlaku, serta perlakuan yang adil terhadap pekerja sebagai pilar utama. Komitmen ini akan terus dipegang teguh di seluruh wilayah operasional Newmont.

Advertisements

Dengan semangat yang sama, Newmont bertekad menempuh semua jalur hukum yang tepat untuk melindungi posisi dan reputasi perusahaan. “Kami menyayangkan adanya artikel yang memuat tuduhan tidak akurat dan tidak mencerminkan keadaan sebenarnya,” tandas Jessica.

Pernyataan klarifikasi dari Newmont ini muncul sebagai respons terhadap tuntutan ratusan mantan karyawan PT Newcrest Mining Limited yang menuntut penyelesaian hak-hak mereka akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) massal pada tahun 2020. Para pekerja ini mendesak agar perusahaan tambang emas asal Australia yang sebelumnya beroperasi di Halmahera Utara, Maluku Utara, segera menunaikan kewajibannya sesuai putusan pengadilan.

Rusli Gailea, Ketua Buruh SPSI PT Nusa Halmahera Mineral (NHM), mengungkapkan kepada Tempo pada Selasa, 29 April 2026, bahwa 735 karyawan masih menanti pembayaran pesangon. Total nilai pesangon yang belum dibayarkan tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 miliar.

Rusli menjelaskan lebih lanjut, mayoritas mantan pekerja Newcrest yang belum menerima hak pesangon adalah mereka yang telah mengabdi lebih dari 20 tahun di lingkungan operasional Nusa Halmahera Minerals (NHM). Mereka mengalami PHK pada tahun 2020 dan hingga kini belum mendapatkan hak mereka.

Padahal, menurut Rusli, persoalan pesangon ini telah melalui proses hukum dan bahkan telah memiliki putusan pengadilan yang inkrah. Mahkamah Agung sendiri telah mengeluarkan perintah agar Newcrest membayar pesangon pekerja yang timbul dari perjanjian kerja sejak tahun 2020.

“Namun, hingga kini pesangon para pekerja itu tak kunjung dibayarkan,” keluh Rusli. “Kami telah menempuh berbagai upaya, termasuk hingga keluarnya putusan kasasi, tetapi Newcrest tetap kukuh menolak membayar hak-hak mantan pekerja.”

Sebelumnya, Newcrest Mining Limited dikenal sebagai pemegang saham mayoritas di PT Nusa Halmahera Mineral (NHM), pengelola tambang emas Gosowong di Halmahera Utara, Maluku Utara. Saat itu, Newcrest menguasai 75 persen saham melalui perusahaan patungan, sementara PT Aneka Tambang Tbk (Persero) atau Antam memiliki 25 persen saham. Keterlibatan Newcrest di Halmahera dimulai dengan investasinya pada tahun 1990.

Perusahaan asal Australia ini memperluas jejaknya dalam proyek investasi tambang emas di wilayah Halmahera. Keterlibatan Newcrest semakin menguat setelah PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) menandatangani Kontrak Karya (KK) Generasi VI dengan Pemerintah Indonesia pada 28 April 1997.

Sebagai informasi tambahan, Newcrest Mining Limited sendiri telah diakuisisi sepenuhnya oleh Newmont Corporation, perusahaan raksasa emas dunia, pada tahun 2023. Transaksi monumental ini mencapai nilai sekitar US$17 miliar atau setara Rp290 triliun, menjadikannya salah satu konsolidasi terbesar dalam sejarah industri pertambangan emas global.

Pilihan Editor: Lampu Kuning Badai PHK Membesar dan Meluas

Ringkasan

Newmont Corporation membantah tegas keterkaitan dengan persoalan pesangon ratusan mantan tenaga kerja Newcrest di Halmahera Utara, Maluku Utara. Newmont menjelaskan bahwa isu ini bermula dari pelepasan kepemilikan Newcrest di tambang Gosowong pada tahun 2020, jauh sebelum akuisisi Newcrest oleh Newmont pada tahun 2023. Menurut Newmont, semua kewajiban terkait ketenagakerjaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemilik dan operator tambang saat ini, dan mereka akan menempuh jalur hukum untuk melindungi reputasi perusahaan.

Tuntutan tersebut diajukan oleh 735 mantan karyawan PT Newcrest Mining Limited yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) massal pada tahun 2020, dengan total nilai pesangon diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 miliar. Para pekerja, mayoritas telah mengabdi lebih dari 20 tahun di PT Nusa Halmahera Mineral (NHM), mendesak pembayaran hak-hak mereka sesuai putusan Mahkamah Agung yang telah inkrah. Meskipun Newcrest Mining Limited telah diakuisisi penuh oleh Newmont, pesangon para pekerja belum juga dibayarkan hingga kini.

Advertisements