
MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menunda penerapan royalti tambang untuk komoditas tembaga, timah, nikel, emas dan perak untuk membangun formulasi yang lebih baik.
“Setelah mendengar masukan dari publik dan teman-teman pengusaha, maka ini saya akan pending untuk membangun formulasi yang baik, yang saling menguntungkan,” ujar Bahlil ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Senin, 11 Mei 2026, seperti dikutip Antara.
Formulasi baru terkait royalti tambang itu, kata dia, akan diupayakan untuk menjadi formulasi yang menguntungkan negara dan pengusaha.
Bahlil menyampaikan bahwa sidang dengar pendapat pada 8 Mei 2026 soal usulan perubahan tarif royalti untuk komoditas tembaga, timah, nikel, emas dan perak, merupakan sosialisasi dan belum menjadi keputusan.
“(Target Juni) masih kami pikirkan lagi. Andaikan pun itu harus mencari formulasi yang ideal, yang tidak boleh merugikan pengusaha tetapi juga pendapatan negara juga bisa kita optimalkan,” ucap Bahlil.
Pernyataan tersebut merespons Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin pagi yang dibuka melemah 9,46 poin atau sekitar 0,14 persen ke level 6.959,94.
Equity Analyst PT Indo Premier Sekuritas (IPOT) Hari Rachmansyah di Jakarta, Senin, menilai laju pergerakan IHSG selama tiga hari perdagangan ke depan akan banyak dipengaruhi oleh dinamika geopolitik global dan kebijakan tarif royalti komoditas.
Menurut Hari, kebijakan tersebut bukan lagi sekadar wacana karena ditargetkan mulai berlaku pada Juni 2026. Ia menjelaskan, dari seluruh komoditas yang terdampak, emas mencatatkan kenaikan tarif paling signifikan secara persentase di batas bawah hingga mencapai 100 persen.
Kondisi itu dinilai memberikan tekanan langsung di tengah harga emas global yang masih berada di level tinggi.
Sementara, timah dinilai menjadi komoditas yang paling terpukul secara keseluruhan karena kenaikan tarif terjadi pada kedua ujung rentang royalti sekaligus.
Pilihan Editor: Jika Pemerintah Tak Punya Kendali Perusahaan Tambang Amerika
