SOLDERPANAS – JAKARTA. PT Bank Central Asia Tbk (BCA) memberikan perhatian khusus pada kebijakan terbaru Bank Indonesia (BI) mengenai pembatasan pembelian valuta asing (valas) dolar Amerika Serikat (AS). Kebijakan ini dinilai strategis dalam upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Sebelumnya, Bank Indonesia telah mengumumkan rencana penurunan batas pembelian dolar AS secara bertahap. Batas maksimal yang semula US$100.000 per orang per bulan akan direvisi menjadi US$50.000, dan selanjutnya akan diperketat lagi menjadi US$25.000 per orang per bulan. Aturan penting yang menyertainya adalah bahwa pembelian valas di atas US$25.000 nantinya akan wajib disertai dengan underlying transaction atau dokumen pendukung transaksi yang sah.
Menyikapi hal tersebut, EVP Corporate Communication BCA, Hera F. Haryn, menegaskan bahwa pihaknya memandang kebijakan pembatasan pembelian valuta asing ini sebagai langkah esensial. “BCA mencermati kebijakan Bank Indonesia terkait pembatasan pembelian valuta asing. Hal ini merupakan salah satu upaya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan mendorong pengelolaan devisa yang prudent,” ujar Hera kepada Kontan, awal pekan ini. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini sejalan dengan komitmen bersama untuk menciptakan ekosistem keuangan yang lebih stabil dan berkelanjutan.
Lebih lanjut, Hera memastikan bahwa mekanisme transaksi valas yang berlaku di BCA selama ini telah sepenuhnya mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Bahkan, pembelian valuta asing yang melebihi batas tertentu di BCA memang sudah lama mensyaratkan adanya dokumen pendukung atau underlying transaction. “Selama ini, skema transaksi valas di BCA telah menerapkan mekanisme yang mengacu pada ketentuan BI. Pembelian valuta asing di atas threshold tertentu memang sudah mensyaratkan dokumen pendukung atau underlying transaction,” jelasnya, memperkuat posisi BCA yang telah patuh terhadap regulasi yang berlaku.
Ke depan, BCA berkomitmen untuk terus memantau dinamika pasar valuta asing secara saksama. Hal ini dilakukan demi memastikan bahwa layanan transaksi valas kepada seluruh nasabah tetap berjalan secara optimal, efisien, dan yang terpenting, sesuai dengan seluruh regulasi yang berlaku dari Bank Indonesia.
Ringkasan
Bank Indonesia (BI) akan membatasi pembelian dolar AS secara bertahap, menurunkan batas maksimal dari US$100.000 menjadi US$25.000 per orang per bulan. Pembelian valuta asing di atas US$25.000 nantinya wajib disertai dengan underlying transaction atau dokumen pendukung transaksi yang sah. Kebijakan ini dinilai sebagai upaya strategis BI untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan mendorong pengelolaan devisa yang prudent.
PT Bank Central Asia Tbk (BCA) memandang pembatasan ini sebagai langkah esensial dalam menjaga stabilitas ekonomi. BCA menegaskan bahwa mekanisme transaksi valas di bank tersebut selama ini telah mengacu pada ketentuan BI, termasuk persyaratan dokumen pendukung untuk pembelian di atas ambang batas tertentu. BCA berkomitmen untuk terus memantau dinamika pasar valas agar layanan transaksi tetap optimal dan sesuai regulasi BI.
