Nadiem Makarim Bantah Kaitan Harta IPO Gojek dengan Kasus Chromebook

Dalam perkembangan terbaru sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, akhirnya angkat bicara. Ia membantah keras adanya keterkaitan antara kekayaan pribadinya dengan perkara yang kini menjeratnya, menyusul tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum.

Advertisements

Pada sidang yang berlangsung Rabu, 13 Mei 2026, jaksa menuntut Nadiem Makarim untuk membayar uang pengganti fantastis sebesar Rp5,6 triliun. Nominal tersebut terbagi atas Rp809,5 miliar dan Rp4,8 triliun, yang seluruhnya dianggap sebagai hasil tindak pidana korupsi selama ia menjabat sebagai Mendikbudristek.

Menanggapi tuntutan besar tersebut, suami Franka Makarim ini mengaku sangat terpukul. Ia menegaskan bahwa angka yang digunakan jaksa bukanlah refleksi kekayaannya saat ini, melainkan hanya nilai puncak asetnya ketika saham GoJek melantai di bursa melalui Initial Public Offering (IPO) pada suatu waktu tertentu.

“Yang lebih menyakiti hati saya adalah saya sudah mengabdikan diri selama 9 sampai 10 tahun untuk negara ini. Namun, ada tuntutan uang pengganti yang menggunakan angka puncak nilai kekayaan saya saat IPO. Itu hanya sekejap dan artinya kekayaan yang tidak riil,” ungkap Nadiem, menyalurkan kekecewaannya melalui unggahan di media sosial sang istri.

Advertisements

Nadiem Makarim menyatakan kebingungannya atas dasar tuntutan yang mengaitkan kekayaan hasil IPO perusahaan teknologi dengan kasus pengadaan Chromebook. Ia menegaskan bahwa seluruh aset yang dimilikinya diperoleh secara legal sebagai pendiri GoJek, jauh sebelum ia mengemban amanah sebagai menteri negara.

Menurutnya, perusahaan yang ia bangun sejak awal telah memberikan kontribusi signifikan bagi masyarakat Indonesia, membuka jutaan lapangan pekerjaan. Oleh karena itu, Nadiem merasa tidaklah tepat jika nilai saham GoJek dikaitkan dengan dugaan korupsi pengadaan laptop untuk program pendidikan nasional.

Selain tuntutan uang pengganti, ancaman hukuman yang dihadapi Nadiem Makarim juga sangat berat. Jaksa menuntut hukuman penjara selama 18 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar.

Bukan hanya itu, jika uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, seluruh aset milik Nadiem Makarim berpotensi disita dan dilelang oleh negara. Ini menjadi ancaman serius terhadap seluruh harta kekayaannya.

Apabila hasil penyitaan aset tersebut masih belum mencukupi nilai tuntutan, Nadiem Makarim terancam menjalani hukuman tambahan berupa kurungan selama sembilan tahun. Sanksi berlapis ini menunjukkan keseriusan jaksa dalam menindak kasus dugaan korupsi Chromebook.

Kasus ini sendiri berawal dari dugaan penyimpangan dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang ditujukan untuk program digitalisasi pendidikan pada tahun anggaran 2020 hingga 2022. Proses pengadaan ini menjadi sorotan utama jaksa.

Jaksa menilai bahwa proses pengadaan tersebut dilakukan tanpa perencanaan yang matang dan tanpa survei harga yang dapat dipertanggungjawabkan. Akibatnya, program tersebut dilaporkan gagal berjalan optimal, terutama di wilayah Terluar, Tertinggal, dan Terdepan (3T), yang seharusnya paling merasakan manfaatnya.

Atas perkara tersebut, Nadiem Makarim didakwa melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), menambah daftar panjang dakwaan yang harus dihadapinya di meja hijau.

Ringkasan

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, membantah keras keterkaitan kekayaan pribadinya dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Jaksa menuntutnya membayar uang pengganti fantastis sebesar Rp5,6 triliun dan hukuman 18 tahun penjara. Nadiem menegaskan bahwa angka tersebut adalah puncak nilai asetnya saat Gojek IPO, yang diperoleh secara legal sebelum ia menjabat sebagai menteri, bukan kekayaan riil saat ini.

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, aset Nadiem terancam disita dan ia bisa dijatuhi hukuman kurungan tambahan sembilan tahun. Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2020-2022. Proses pengadaan dinilai tanpa perencanaan matang dan survei harga, mengakibatkan program digitalisasi pendidikan gagal optimal di wilayah 3T.

Advertisements