Pusat Penelitian Keamanan Sistem Informasi dan Komunikasi (CISSReC) menyoroti masih rendahnya tingkat kesadaran masyarakat Indonesia terhadap keamanan siber. Chairman CISSReC, Pratama Persadha, secara tegas mengajak seluruh elemen masyarakat untuk proaktif meningkatkan perlindungan data pribadi mereka di ruang digital. Langkah ini krusial demi mencegah insiden kebocoran data yang berpotensi mengancam aset dan privasi.
Pratama memaparkan bahwa kerentanan ini seringkali muncul karena masyarakat masih mudah tergiur oleh tawaran hadiah palsu, mengeklik tautan mencurigakan, atau memberikan izin akses berlebihan pada aplikasi yang tidak dikenal. Pernyataan ini disampaikan Pratama melalui keterangan tertulisnya pada Rabu, 27 Mei 2026, yang menggarisbawahi urgensi edukasi dan kewaspadaan digital.
Untuk memperkuat pertahanan diri di dunia maya, Pratama merekomendasikan beberapa langkah konkret yang dapat dilakukan individu. Ini termasuk mengaktifkan autentikasi dua faktor, secara rutin mengganti kata sandi (password), serta senantiasa memverifikasi keaslian setiap pesan yang diterima, terutama yang mengatasnamakan bank atau lembaga resmi, untuk menghindari upaya penipuan.
Namun, tanggung jawab dalam membangun kesadaran keamanan siber ini tidak hanya dibebankan kepada masyarakat. Pratama juga menegaskan bahwa pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi Digital dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), memiliki peran fundamental. Menurutnya, upaya pemerintah tidak boleh berhenti pada penyelenggaraan seminar atau penyediaan buku saku semata, melainkan harus lebih mendalam dan komprehensif.
Melihat situasi ini, Pratama menggarisbawahi pentingnya membangun literasi keamanan siber dari hulu ke hilir. Lebih lanjut, ia mendesak negara untuk menunjukkan komitmen nyata dengan mempercepat pembentukan Badan Pelindungan Data Pribadi, sebuah lembaga krusial yang diamanatkan oleh Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Selain itu, ia juga sangat berharap agar pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari UU PDP, guna memastikan implementasi regulasi yang efektif.
Tidak hanya itu, Pratama juga mendorong agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dapat dipercepat. Ia menutup pernyataannya dengan peringatan tegas: “Tanpa pengorbanan struktural dan anggaran dari negara, masyarakat hanya akan terus menjadi korban, bukan pihak yang berkurban secara sadar.” Ini adalah seruan untuk aksi nyata dari seluruh pemangku kepentingan dalam menghadapi ancaman siber yang kian kompleks.
Pilihan Editor: Jika Utang Pemerintah Tembus Rp 10 Ribu Triliun
Ringkasan
Pusat Penelitian Keamanan Sistem Informasi dan Komunikasi (CISSReC) menyoroti masih rendahnya kesadaran masyarakat Indonesia terhadap keamanan siber, yang berpotensi menyebabkan kebocoran data pribadi. Ketua CISSReC, Pratama Persadha, mengingatkan bahwa kerentanan ini sering muncul karena masyarakat mudah tergiur tawaran hadiah palsu, mengeklik tautan mencurigakan, atau memberikan izin akses berlebihan. Untuk itu, ia merekomendasikan langkah konkret seperti mengaktifkan autentikasi dua faktor, rutin mengganti kata sandi, dan memverifikasi pesan untuk menghindari penipuan.
Pratama juga menegaskan bahwa pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi Digital dan BSSN, memiliki peran fundamental dalam membangun literasi keamanan siber yang komprehensif. Ia mendesak percepatan pembentukan Badan Pelindungan Data Pribadi serta penerbitan Peraturan Pemerintah turunan dari UU PDP. Selain itu, percepatan pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber juga krusial agar masyarakat tidak terus menjadi korban ancaman siber.
