Respons Emiten Tambang Terkait Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Sejumlah emiten pertambangan di Indonesia mulai menyuarakan respons mereka terhadap rencana penerapan kebijakan ekspor satu pintu. Aturan baru ini akan diimplementasikan secara bertahap mulai 1 Juni 2026, dengan BUMN PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) ditunjuk sebagai gerbang tunggal untuk mengelola proses ekspor komoditas domestik.

Advertisements

PT Bayan Resources Tbk (BYAN), salah satu raksasa batu bara nasional, menegaskan dukungannya. Sekretaris Perusahaan BYAN, Jenny Quantero, menyatakan bahwa perseroan menghormati dan mendukung penuh inisiatif pemerintah dalam rangka penguatan tata kelola sumber daya alam. Namun, ia menambahkan bahwa BYAN saat ini masih dalam tahap mempelajari dan melakukan kajian komprehensif atas rencana kebijakan tersebut guna memahami mekanisme implementasinya secara utuh. Sampai saat ini, BYAN belum merancang aksi korporasi spesifik terkait hal ini. Kendati demikian, emiten tersebut berkomitmen untuk melakukan evaluasi berkala terhadap strategi operasional dan komersialnya demi memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan menjaga keberlangsungan usaha, sebagaimana disampaikan dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Jumat, 29 Mei 2026.

Anak usaha Bakrie Group, Bumi Resources (BUMI), juga turut angkat bicara mengenai kebijakan strategis ini. Direktur Bumi Resources, Sri Dharmayanti, menjelaskan bahwa perseroan belum menerima peraturan pemerintah secara resmi yang mengatur tata kelola ekspor tersebut. Oleh karena itu, BUMI belum dapat memberikan pernyataan mengenai sikap mereka terhadap poin-poin yang akan diatur dalam kebijakan, maupun potensi dampaknya terhadap operasional usaha perseroan.

Di sisi lain, Direktur Utama PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN), Arief Widyawan Sidarto, menilai bahwa masih terlalu dini bagi perseroan untuk menyampaikan tanggapan atas potensi dampak dari Peraturan Pemerintah (PP) ekspor tersebut. Dalam keterbukaan informasi pada Jumat, 29 Mei 2026, Arief menyatakan bahwa AMMN sedang gencar menghimpun informasi dan melakukan evaluasi mendalam terkait berbagai aspek. Hal ini mencakup cakupan komoditas yang akan diatur, mekanisme implementasi yang detail, pengaturan transisi, serta potensi dampak terhadap hubungan kontraktual, operasional, dan pembiayaan perseroan.

Advertisements

Dari pihak pelaksana kebijakan, Managing Director Stakeholders Management & Communications Danantara Indonesia, Rohan Hafas, telah memberikan klarifikasi sebelumnya. Rohan menegaskan bahwa DSI akan bertindak sebagai pembeli komoditas dari produsen domestik sesuai dengan harga pasar. Ia menekankan bahwa DSI tidak akan berperan sebagai penjual maupun pembeli yang menentukan harga. Menurutnya, peran utama perusahaan ini adalah sebagai pengawas transaksi untuk memastikan perdagangan berlangsung sesuai mekanisme pasar yang transparan, sekaligus mencegah praktik under invoicing maupun under pricing. “PT DSI akan memastikan transaksi berjalan normal dan harga mencerminkan harga pasar. Fungsi perusahaan ini ada di pihak pemerintah untuk menjaga agar tidak terjadi under invoicing,” ujar Rohan dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026.

Dengan demikian, para pemain utama di sektor pertambangan nasional, baik batu bara maupun mineral, menunjukkan sikap hati-hati namun proaktif dalam menyambut regulasi baru ini. Mereka menunggu kejelasan lebih lanjut sambil mempersiapkan diri untuk memastikan kepatuhan penuh terhadap kebijakan ekspor satu pintu yang diharapkan dapat meningkatkan efektivitas tata kelola sumber daya alam nasional.

Nandito Putra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Keseimbangan Primer APBN Negatif Terus. Apa Artinya?

Ringkasan

Sejumlah emiten pertambangan di Indonesia merespons rencana kebijakan ekspor satu pintu yang akan diimplementasikan bertahap mulai 1 Juni 2026, dengan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai gerbang tunggal. PT Bayan Resources Tbk (BYAN) menyatakan dukungan penuh namun masih mengkaji mekanisme pelaksanaannya secara komprehensif. Sementara itu, Bumi Resources (BUMI) dan Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN) menyatakan belum dapat memberikan tanggapan utuh karena belum menerima peraturan resmi atau menilai masih terlalu dini untuk mengevaluasi dampaknya.

DSI sendiri telah mengklarifikasi perannya sebagai pembeli komoditas dari produsen domestik sesuai harga pasar, bukan penentu harga. Perusahaan ini akan berfungsi sebagai pengawas transaksi guna memastikan perdagangan berlangsung transparan serta mencegah praktik under invoicing atau under pricing. Emiten-emiten utama di sektor ini bersikap hati-hati dan proaktif, menunggu kejelasan regulasi lebih lanjut untuk memastikan kepatuhan penuh terhadap kebijakan baru ini.

Advertisements