Bank Indonesia (BI) akan memberlakukan kebijakan pengetatan pembelian valuta asing (valas) tanpa dokumen underlying, dengan batas maksimal US$25 ribu per bulan, efektif mulai awal Juni tahun ini. Setiap transaksi pembelian valas di atas ambang batas tersebut wajib menyertakan dokumen pendukung sebagai dasar transaksinya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Deputi Gubernur BI, Thomas Djiwandono, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada Rabu, 20 Mei 2026. Thomas menjelaskan bahwa implementasi kebijakan ini akan dimulai pada awal Juni mendatang, disertai masa transisi satu bulan. Periode transisi tersebut diberikan untuk memberikan waktu penyesuaian sistem, baik di internal Bank Indonesia maupun di kalangan perbankan.
Langkah pengetatan ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh BI. Sebelumnya, bank sentral telah lebih dulu memperketat batas pembelian valas tanpa dokumen underlying dari semula US$100 ribu menjadi US$50 ribu. Kebijakan sebelumnya tersebut, menurut Thomas, telah menunjukkan dampak positif berupa penurunan transaksi valas yang signifikan. Ia merinci, rata-rata harian transaksi valas pada periode April hingga Mei 2026 tercatat turun menjadi US$62 juta per hari, dari yang sebelumnya mencapai US$78 juta pada triwulan pertama. “Artinya kami harapkan bahwa tren ini akan berlanjut untuk kebijakan berikutnya,” ujar mantan Wakil Menteri Keuangan itu, optimis.
Pengetatan pembelian dolar AS ini merupakan salah satu strategi Bank Indonesia untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah dinamika ekonomi global. Selain kebijakan valas, BI juga telah mengambil langkah proaktif lainnya, yakni menaikkan suku bunga acuan atau BI-Rate menjadi 5,25 persen, sebagai upaya menahan tekanan inflasi dan menjaga daya tarik aset domestik.
Di tengah berbagai upaya tersebut, kurs rupiah terhadap dolar AS tercatat masih bergerak melemah. Pada Jumat pagi, 22 Mei 2026, nilai tukar rupiah terpantau melemah 10 poin atau 0,06 persen, mencapai level Rp17.677 per dolar AS. Angka ini sedikit lebih rendah dibandingkan posisi sehari sebelumnya yang berada di level Rp17.667 per dolar AS.
Pilihan Editor: Bagaimana Orang Desa Menderita Akibat Nilai Rupiah Merosot
Ringkasan
Bank Indonesia (BI) akan menerapkan kebijakan baru mulai awal Juni, membatasi pembelian valuta asing (valas) tanpa dokumen pendukung maksimal US$25 ribu per bulan. Setiap transaksi di atas batas tersebut wajib menyertakan dokumen underlying. Deputi Gubernur BI Thomas Djiwandono menyatakan bahwa langkah pengetatan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah dinamika ekonomi global.
Sebelumnya, kebijakan serupa juga berhasil menurunkan transaksi valas secara signifikan. Selain itu, BI telah menaikkan suku bunga acuan (BI-Rate) menjadi 5,25 persen guna menahan inflasi dan menjaga daya tarik aset domestik. Meskipun berbagai upaya telah dilakukan, nilai tukar rupiah tercatat masih bergerak melemah, mencapai Rp17.677 per dolar AS pada 22 Mei 2026.
