Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah mengambil langkah signifikan dengan menerbitkan kebijakan baru yang secara tegas membatasi jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan atau di-outsourcing. Kebijakan ini merupakan upaya strategis pemerintah dalam menata ulang sektor ketenagakerjaan di Indonesia.
Ketentuan ini termaktub dalam Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Menurut Yassierli, kebijakan tersebut dirancang untuk tiga tujuan utama: memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, memperkuat perlindungan hak-hak pekerja/buruh, sekaligus menjaga keberlangsungan usaha perusahaan. Pernyataan ini disampaikan oleh Yassierli dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 30 April 2026.
Sebelumnya, pengaturan terkait pekerja alih daya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Namun, regulasi tersebut belum secara spesifik membatasi jenis atau bidang pekerjaan yang bisa dialihdayakan, sebuah celah yang kini diisi oleh Permenaker terbaru ini.
Permenaker yang diterbitkan sehari menjelang peringatan Hari Buruh ini secara eksplisit menetapkan batasan bagi enam bidang pekerjaan yang boleh diisi oleh pekerja alih daya. Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan fokus pekerjaan alih daya menjadi lebih jelas dan terarah.
Bidang-bidang tersebut meliputi layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja/buruh, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang khusus di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.
Menteri Yassierli juga menegaskan bahwa Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 ini merupakan implementasi langsung dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang sebelumnya telah mengamanatkan adanya pembatasan terhadap jenis pekerjaan alih daya. Ini menunjukkan ketaatan pemerintah terhadap konstitusi dan putusan lembaga yudikatif.
Guna memastikan transparansi dan perlindungan, pemerintah melalui aturan ini mewajibkan perusahaan penyalur tenaga alih daya untuk memiliki perjanjian tertulis sebagai bukti kesepakatan. Perjanjian tersebut harus memuat informasi penting seperti jenis pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu kontrak, lokasi kerja, jumlah pekerja, bentuk perlindungan kerja yang diberikan, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Lebih lanjut, perusahaan alih daya memiliki kewajiban mutlak untuk memenuhi seluruh hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hak-hak tersebut mencakup upah layak, upah lembur, pengaturan waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, jaminan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, tunjangan hari raya keagamaan, hingga hak terkait pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan ini akan berujung pada sanksi administratif. Sanksi ini berlaku bagi perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya, berupa peringatan tertulis dan pembatasan kegiatan usaha.
Mengakhiri pernyataannya, Yassierli menekankan bahwa melalui Permenaker ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk secara berkelanjutan mendorong terwujudnya hubungan industrial yang harmonis, transformatif, dan berkeadilan. Semangat yang diusung adalah “maju industrinya, sejahtera pekerjanya”.
Pilihan Editor: Beda Skema Alih Daya di Indonesia dan Negara Lain
Ringkasan
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang secara tegas membatasi jenis pekerjaan yang dapat di-outsourcing. Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja, serta menjaga keberlangsungan usaha. Permenaker ini mengisi kekosongan dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan mengimplementasikan Putusan Mahkamah Konstitusi, dengan menetapkan enam bidang pekerjaan yang boleh dialihdayakan.
Enam bidang pekerjaan yang dibatasi meliputi layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang khusus di sektor tertentu. Peraturan ini mewajibkan perusahaan alih daya memiliki perjanjian tertulis dan memenuhi seluruh hak-hak pekerja sesuai undang-undang yang berlaku. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan pembatasan kegiatan usaha.
