KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan adanya sejumlah persoalan administrasi serius pada bus Antar Lintas Sumatera (ALS) yang terlibat kecelakaan fatal di Jalan Lintas Sumatera Simpang Danau, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan. Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Aan Suhanan, bus nahas tersebut diketahui tidak memiliki izin operasional.
Aan Suhanan menjelaskan bahwa setelah mendatangi lokasi dan mengecek langsung kendaraan yang terlibat, tim menemukan bahwa izin operasional bus ALS telah kedaluwarsa sejak 4 November 2020. Ironisnya, di sisi lain, data Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) bus tersebut masih tercatat berlaku hingga 11 Mei 2026. Pernyataan ini disampaikan oleh Aan dalam keterangan tertulis pada Kamis, 7 Mei 2026.
Kecelakaan tragis yang melibatkan bus ALS dan truk tangki ini terjadi pada Rabu, 6 Mei 2026. Sebelum insiden, bus tersebut diketahui melintas di Terminal Tipe A Batay (Lahat) dengan tujuan akhir Medan, membawa 10 penumpang awal. Dari Terminal Lubuklinggau, bus bertolak pada pukul 10.00 WIB dengan total manifest 18 orang, terdiri dari 14 penumpang dan 4 kru.
Bus dengan nomor polisi BK 7778 DL itu bertabrakan dengan truk tangki bernomor polisi BG 8196 QB. Insiden mengerikan ini merenggut 16 korban jiwa, meliputi 11 penumpang bus, 3 kru bus, dan 2 kru truk tangki. Selain itu, empat orang lainnya mengalami luka-luka, yaitu 3 penumpang bus dan 1 kru bus.
Aan Suhanan menegaskan bahwa bus milik PT Antar Lintas Sumatera (ALS) ini dapat dikategorikan telah melakukan pelanggaran berat. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek. Pasal 102 peraturan tersebut secara jelas mengatur sanksi bagi pihak yang memalsukan dokumen perjalanan yang sah, mengoperasikan kendaraan dengan izin penyelenggaraan yang telah habis masa berlakunya, serta melakukan kelalaian operasional yang berujung pada kecelakaan dan korban jiwa.
Lebih lanjut, Aan mengungkapkan bahwa dalam proses investigasi di lapangan, petugas juga menemukan indikasi adanya praktik pemalsuan nomor polisi kendaraan pada bus ALS. Temuan ini didasarkan pada adanya perbedaan nomor rangka pada kendaraan tersebut. Seluruh temuan di lapangan ini akan menjadi fokus penyelidikan lebih lanjut, termasuk melalui audit inspeksi menyeluruh terhadap perusahaan.
Meskipun demikian, terkait penyebab pasti kecelakaan, Ditjen Hubdat masih menunggu hasil investigasi komprehensif dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) serta penyelidikan mendalam dari pihak Kepolisian Republik Indonesia.
Ringkasan
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan adanya masalah administrasi serius pada bus Antar Lintas Sumatera (ALS) yang mengalami kecelakaan fatal di Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan. Bus nahas dengan nomor polisi BK 7778 DL tersebut diketahui tidak memiliki izin operasional karena telah kedaluwarsa sejak 4 November 2020. Kecelakaan tragis pada 6 Mei 2026 yang melibatkan bus ALS dan truk tangki BG 8196 QB ini merenggut 16 korban jiwa serta menyebabkan empat orang luka-luka.
Kemenhub mengategorikan hal ini sebagai pelanggaran berat sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 tahun 2019. Selain izin operasional yang kedaluwarsa, ditemukan pula indikasi pemalsuan nomor polisi kendaraan bus ALS berdasarkan perbedaan nomor rangka. Temuan-temuan ini akan menjadi fokus penyelidikan lebih lanjut, sementara penyebab pasti kecelakaan masih menunggu hasil investigasi komprehensif dari KNKT dan pihak Kepolisian.
