Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dengan pidana penjara 18 tahun. Tuntutan ini diajukan setelah JPU menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019 hingga 2022, termasuk penggunaan Chrome Device Management (CDM). Sidang penuntutan ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (13/5).
Perbuatan melawan hukum yang dimaksud merujuk pada penyalahgunaan kewenangan dalam pembuatan dua regulasi penting. Regulasi tersebut adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 dan Nomor 3 Tahun 2022, yang keduanya mengatur petunjuk operasional Dana Alokasi Khusus Fisik bidang pendidikan untuk tahun 2021-2022.
Menurut JPU, dari keputusan yang diambil, terdakwa disinyalir telah memperkaya diri sendiri dengan nilai fantastis, mencapai Rp 809 miliar dan Rp 4,87 triliun. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian awal senilai Rp 1,56 triliun, demikian disampaikan oleh JPU di persidangan.
Guna membuktikan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Nadiem, JPU mencatat setidaknya tiga barang bukti utama. Bukti-bukti tersebut meliputi dokumen hasil rapat tanggal 27 Mei 2020, percakapan digital antara Jurist Tan dan Fiona Handayani, serta percakapan digital Fiona Handayani dalam grup WhatsApp “Mas Menteri Core”.
Lebih lanjut, JPU juga menilai bahwa Nadiem telah menyebabkan kerugian negara yang mencapai sekitar Rp 2,1 triliun. Angka ini didasarkan pada temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengenai pengadaan Chrome Device Management (CDM) senilai US$ 44,05 juta, atau setara dengan Rp 621,38 miliar.
JPU berargumen bahwa pengadaan CDM tersebut tidak didasari oleh identifikasi kebutuhan pendidikan dasar yang jelas. Hal ini mengakibatkan program tersebut menghasilkan biaya yang tidak diperlukan dan pada akhirnya tidak memberikan manfaat signifikan di lapangan.
Penerbitan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 dan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2022 diduga bermula dari upaya pengondisian bawahan Nadiem. Upaya ini dilakukan melalui rapat digital pada 6 Mei 2020. JPU berpendapat, rapat tersebut secara efektif memengaruhi seluruh kementerian untuk memilih laptop Chromebook dan menggunakan CDM dalam program pengadaan laptop.
“Terdakwa mengatakan ‘go ahead with Chromebook’ dalam rapat tersebut. Saksi Hamid juga mengonfirmasi bahwa rapat itu sesuai arahan Mas Menteri, yakni adanya pergeseran platform dari Windows ke Chrome,” ujar JPU.
Berdasarkan seluruh fakta dan bukti yang dipaparkan, Jaksa Roy Riady dalam sidang penuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (13/5) menuntut agar Nadiem Anwar Makarim dijatuhi pidana penjara selama 18 tahun. Selain itu, jaksa memerintahkan agar pidana penjara tersebut dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar terdakwa segera ditahan.
Ringkasan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Nadiem Makarim 18 tahun penjara atas dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022. Nadiem dituduh menyalahgunakan kewenangan dalam penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 dan Nomor 3 Tahun 2022. Perbuatannya diduga memperkaya diri serta menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun.
JPU mengajukan tiga barang bukti utama, termasuk dokumen rapat 27 Mei 2020 dan percakapan digital antara Jurist Tan, Fiona Handayani, serta grup WhatsApp “Mas Menteri Core”. Pengadaan CDM dinilai tidak didasari identifikasi kebutuhan yang jelas, dan penerbitan regulasi berawal dari pengondisian bawahan pada rapat 6 Mei 2020 yang mengarahkan pemilihan Chromebook. Berdasarkan fakta dan bukti, jaksa menuntut Nadiem Anwar Makarim dijatuhi pidana penjara 18 tahun dan segera ditahan.
