Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan komitmen pemerintah untuk tidak melakukan kenaikan tarif atau memberlakukan kebijakan pajak baru dalam waktu dekat. Langkah strategis ini diambil guna menjaga daya beli masyarakat dan memastikan stabilitas ekonomi nasional tetap terjaga di tengah dinamika global yang penuh tantangan.
Purbaya menjelaskan bahwa prioritas pemerintah saat ini bukanlah menambah beban bagi wajib pajak. Sebaliknya, fokus utama diarahkan pada upaya peningkatan kepatuhan dan penutupan celah kebocoran yang berpotensi mengurangi penerimaan negara. Ia menegaskan, penyesuaian tarif atau implementasi kebijakan pajak baru hanya akan dipertimbangkan setelah kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat benar-benar pulih, yang secara spesifik ditargetkan dengan pencapaian pertumbuhan ekonomi di kisaran 6%.
Dalam konteks ini, pemerintah memilih pendekatan optimasi penerimaan negara melalui perbaikan administrasi pajak yang komprehensif dan pengawasan yang lebih ketat. Strategi ini dirancang untuk memaksimalkan potensi pajak yang belum tergarap secara optimal, tanpa perlu membebani masyarakat dengan kenaikan tarif pajak.
Untuk mendukung visi tersebut, Purbaya menambahkan, pemerintah bertekad untuk terus menjaga momentum pertumbuhan sektor swasta. Salah satu inisiatif konkret adalah melalui pembentukan Satuan Tugas P2SP atau program debottlenecking, yang bertujuan untuk menghilangkan hambatan-hambatan dalam dunia usaha. Pernyataan penting ini disampaikan Purbaya dalam keterangan resminya pada Rabu (29/4).
Lebih lanjut, Purbaya Yudhi Sadewa menggarisbawahi urgensi menjaga iklim investasi yang kondusif serta mendorong aktivitas sektor swasta sebagai pilar utama penopang pertumbuhan ekonomi. Ia menjelaskan bahwa konsumsi masyarakat tetap menjadi motor penggerak utama perekonomian Indonesia, dilengkapi dengan kontribusi signifikan dari investasi dan perdagangan.
Oleh karena itu, Kementerian Keuangan secara berkelanjutan memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Kolaborasi ini esensial untuk menjamin kepastian hukum bagi para pelaku usaha, mulai dari skala nasional hingga ke tingkat daerah, sehingga mereka dapat beroperasi dengan tenang dan produktif.
Sebagai penutup, Purbaya mengimbau agar masyarakat dan pelaku usaha tidak ragu untuk melaporkan setiap hambatan atau kendala yang mereka hadapi dalam menjalankan kegiatan bisnis atau investasi. Laporan ini akan segera ditindaklanjuti oleh aparat terkait, sebagai wujud komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan usaha yang lebih baik dan responsif.
Ringkasan
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan pemerintah tidak akan menaikkan tarif atau memberlakukan kebijakan pajak baru dalam waktu dekat. Langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika global. Penyesuaian tarif atau kebijakan pajak baru hanya akan dipertimbangkan setelah pertumbuhan ekonomi mencapai 6% dan daya beli masyarakat benar-benar pulih.
Fokus pemerintah saat ini adalah mengoptimalkan penerimaan negara melalui peningkatan kepatuhan pajak, penutupan celah kebocoran, serta perbaikan administrasi. Selain itu, pemerintah bertekad menjaga momentum pertumbuhan sektor swasta dan iklim investasi yang kondusif, didukung sinergi dengan aparat penegak hukum untuk kepastian usaha bagi para pelaku bisnis.
