Vaksin Ketika Berpuasa, Batal atau Tidak ? Begini Penjelasanya !!!

Sebagai syarat mudik lebaran 2022 adalah sudah melakukan vaksin booster. Tentu masayrakat akan banyak yang melakukan vaksin agar bisa mudik.Lalu apakah dengan disuntik vaksin dapat membatalkan puasa ?

Terkait dengan hal ini dimana vaksin booster tentunya akan banyak dilakukan ketika sedang berpuasa. Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan menjelaskan bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa dimana menerangkan bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa.

“Hukumnya, MUI sudah mengeluarkan fatwa tidak membatalkan ibadah berpuasa ketika dia puasa melakukan vaksinasi,” terang Amirsyah, Senin (28/3/2022).

Apakah Vaksin Membatalkan Puasa?

Amirsyah mengatakan terdapat dua alasan kenapa vaksinasi ketika sedang berpuasa Ramadan tidak membatalkan puasa, yaitu:

Tidak masuk kedalam rongga yang dapat membatalkan puasa

Terdapat hajat yang diperlukan untuk menjaga kesehatan fisik kita

“Pertama karena tidak masuk dari rongga yang membatalkan ibadah puasa itu sendiri. Kedua, memang ada hajat yang kita butuhkan untuk memelihara kesehatan fisik kita,” Amirsyah menerangkan.

Ketetapan tentang vaksin dapat membatalkan puasa atau tidak telah tertuang di dalam fatwa MUI Nomor 13 tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 pada saat Puasa. Dengan masih berlanjutnya program Vaksinasi baik itu reguler ataupun booster. Masyarakat dihimbau agar tetap mengikuti program vaksinasi ketika puasa agar mencegah penularan dan penyebaran Covid19.

Dalam keterangan tertulis di laman resmi MUI,Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh mengatakan

“Vaksinasi COVID-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa,”

Ini Hukum Vaksinasi Ketika Berpuasa

Kemudian untuk hukum melaksanakan Vaksinasi bagi umat muslim yang saat ini sedang melaksanakan ibadah puasa Ramadhan adalah diperbolehkan, selama tidak menimbulkan bahaya atau dharar.

Didalam fatwa dari MUI tersebut, MUI merekomendasikan kepada pemerintah melakukan vaksinasi pada bulan Ramadhan. Akan tetapi vaksinasi di bulan Ramadhan juga harus memperhatikan kondisi dari umat muslim yang sedang berpuasa.

Manfaat Vaksinasi

Setelah mengetahui hukum dari vaksinasi ketika sedang berpuasa membatalkan puasa atau tidak, masyarakat juga perlu tahu manfaat dai vaksin.

Prof Wiku Adisasmito, Juru bicara dari Satgas Penanganan Covid19 mengatakan bahwa tujuan dan manfaat dari vaksinasi ini adalah untuk meningkatkan imunitas tubuh.

“Jadi, lebih baik sekarang kita segera lakukan vaksinasi dengan tujuan bahwa imunitasnya akan tinggi,” Prof Wiku Adisasmito menerangkan.

Jadi untuk masyarakat yang masaih ragu dan bingung apakah vaksin dapat membatalkan puasa atau tidak, jawabanya adalah tidak membatalkan puasa.

Tinggalkan komentar