Dito bantah ada di rumah mertua saat penggeledahan KPK

JAKARTA – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, dengan tegas membantah kehadirannya di lokasi penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediaman Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro perjalanan Maktour. Dito mengklaim bahwa pada saat kejadian, hanya sang istri, Niena Kirana Riskyana, yang berada di lokasi tersebut.

Advertisements

“Saya tidak di lokasi,” penegasan Dito tersebut disampaikan seusai menjalani pemeriksaan oleh KPK di Jakarta Selatan pada Jumat, 23 Januari 2026. Diketahui, Niena Kirana Riskyana adalah putri dari Fuad Hasan Masyhur, pemilik dan pendiri biro perjalanan haji dan umrah terkemuka, Maktour.

Penggeledahan di kediaman Fuad Hasan Masyhur sendiri telah dilaksanakan oleh KPK pada 15 September 2025. Tindakan ini merupakan bagian dari penyelidikan mendalam KPK terkait dugaan kasus korupsi dalam pengelolaan kuota haji.

Pemeriksaan Dito Ariotedjo di KPK hari itu fokus pada keterkaitannya dengan kasus kuota haji. Ia mengungkapkan bahwa penyidik menanyakan perihal lawatannya mendampingi Presiden Joko Widodo ke Arab Saudi pada tahun 2023. Dito menegaskan bahwa dalam kunjungan bilateral tersebut, tidak ada pembahasan spesifik mengenai kuota haji. Menurutnya, pertemuan kala itu lebih bersifat diplomasi olahraga, khususnya terkait dukungan Indonesia untuk tuan rumah Piala Dunia.

Advertisements

Secara keseluruhan, Dito Ariotedjo menjalani pemeriksaan intensif selama tiga jam di markas lembaga antirasuah tersebut. Ia tiba di gedung KPK pada pukul 12.50 WIB, mulai memasuki ruang pemeriksaan di lantai dua tepat pukul 13.00 WIB, dan baru meninggalkan lokasi pemeriksaan pada pukul 16.00 WIB.

Namun, informasi yang diperoleh Tempo mengungkap adanya kesaksian yang berbeda. Sumber Tempo menyebutkan bahwa saat Satuan Tugas Kedeputian Penindakan KPK menggeledah kediaman pribadi Fuad Hasan Masyhur, Dito Ariotedjo terlihat berada di dalam sebuah mobil yang terparkir tidak jauh dari rumah tersebut. Ia disebut mengamati proses penggeledahan, meskipun pihak keluarga yang secara langsung menyaksikan adalah putri Fuad, yang tak lain adalah istri Dito, bersama tim kuasa hukum.

Menanggapi informasi mengenai dugaan keberadaan Dito Ariotedjo di lokasi penggeledahan, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan belum dapat memberikan komentar. Ia menambahkan bahwa pihaknya perlu melakukan verifikasi lebih lanjut untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Upaya Tempo untuk mengonfirmasi langsung kepada Dito Ariotedjo melalui pesan WhatsApp, termasuk pada 7 September 2025 yang sempat menunjukkan tanda “Mengetik” namun tanpa balasan, juga belum membuahkan hasil hingga artikel ini dipublikasikan.

Kasus korupsi kuota haji ini sendiri telah menyeret nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, bersama dengan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz yang dikenal dengan panggilan Gus Alex. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Penetapan ini didasarkan pada peran aktif Gus Alex, yang dinilai signifikan dalam proses pengambilan kebijakan dan distribusi kuota haji tambahan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik melihat keterlibatan langsung Ishfah Abidal Aziz dalam diskresi pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang dialokasikan oleh Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia. Selain itu, KPK juga tengah mendalami dugaan aliran dana dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji kepada oknum di lingkungan Kementerian Agama, yang diduga melibatkan Gus Alex. “Penyidik tentu mempertimbangkan peran-peran aktif yang dilakukan oleh tersangka Ishfah Abidal Aziz dalam proses diskresi dan bagaimana proses pendistribusian kuota haji tersebut,” tegas Budi pada 9 Januari 2026.

Berdasarkan serangkaian temuan dan bukti awal, KPK akhirnya menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka. Budi Prasetyo menegaskan bahwa penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik berhasil menemukan dugaan kuat adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh keduanya dalam proses pengelolaan kuota haji.

Meskipun demikian, KPK belum dapat memastikan jadwal pemanggilan lanjutan atau tindakan penahanan terhadap kedua tersangka. Penetapan status tersangka baru diresmikan pada 8 Januari 2026, diikuti dengan pengiriman surat penetapan kepada Yaqut dan Gus Alex pada 9 Januari 2026. Budi Prasetyo kembali menegaskan bahwa perkara ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara, sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sampai saat ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih terus melakukan penghitungan nilai kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus ini.

Pilihan Editor: Mengapa KPK Belum Menjerat Pengusaha dalam Korupsi Haji

Ringkasan

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, membantah kehadirannya saat KPK menggeledah kediaman mertuanya, Fuad Hasan Masyhur, pada 15 September 2025, terkait dugaan korupsi kuota haji; ia menegaskan hanya istrinya yang berada di lokasi. Dito juga menjalani pemeriksaan KPK mengenai lawatan bersama Presiden Joko Widodo ke Arab Saudi, di mana ia menepis adanya pembahasan spesifik soal kuota haji. Meskipun Dito membantah, sumber Tempo melaporkan bahwa ia terlihat mengamati proses penggeledahan dari dalam mobil yang terparkir tak jauh dari rumah.

Di sisi lain, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji ini. Ishfah diduga memiliki peran aktif dalam diskresi pembagian 20.000 kuota haji tambahan dan dugaan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus ke oknum Kementerian Agama. Hingga kini, KPK masih mendalami kasus tersebut dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah menghitung nilai kerugian negara yang ditimbulkan.

Advertisements