Kurir Narkoba Kecelakaan di Lampung: 207 Ribu Ekstasi Disita!

BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap MR, kurir yang membawa 207 ribu butir pil ekstasi dari Lampung dengan mobil Nissan Xtrail. Tersangka sempat kabur setelah mobilnya mengalami kecelakaan di Tol Bakauheni, Lampung, pada Kamis, 20 November 2025.

Advertisements

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso mengatakan polisi menangkap MR di Tangerang, Banten, pada Ahad, 23 November 2025. “Kami menangkap tersangka di Jalan Raya Sangereng, Ranca Buaya, Kecamatan Jambe,” kata Eko saat dikonfirmasi pada Senin, 24 November 2025.

Penyidik Bareskrim saat ini memeriksa MR. Dalam pemeriksaan, MR mengaku mendapat perintah dari seseorang bernama Udin untuk mengambil ekstasi di Palembang pada Selasa, 18 November 2025. Polisi menduga Udin menjadi pengendali pengiriman dan telah memasukkannya ke Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pada Selasa malam, MR berangkat ke Palembang bersama perempuan berinisial R, istri sirinya, menggunakan mobil Nissan Xtrail berwarna hitam. Keesokan harinya, keduanya tiba di Palembang dan menginap di Hotel Aryaduta. Di hotel itu, MR melakukan transaksi ekstasi dengan seseorang berinisial UKM.

Advertisements

Setelah transaksi, MR mengantar R ke bandara. Ia kemudian membawa ratusan ribu pil ekstasi itu seorang diri menggunakan mobil. Pada Rabu malam, 19 November 2025, MR berangkat menuju Pelabuhan Bakauheni. Pada Kamis dinihari, MR memasuki Tol Bakauheni. “Terjadi kecelakaan karena MR mengalami microsleep,” ujar Eko.

MR yang panik keluar dari mobil, melempar lima tas ke tebing, lantas meninggalkannya. Ia berlari menuruni tebing hingga mencapai permukiman warga.

MR kemudian kabur dengan menaiki angkot menuju terminal, lalu melanjutkan perjalanan dengan bus tujuan Terminal Kalideres, Jakarta Barat. Ia sempat menemui keluarganya dan pergi ke tempat pengobatan tradisional untuk mengobati luka kecelakaan sebelum akhirnya polisi membekuknya di Tangerang.

Polisi mengestimasi jumlah pil ekstasi yang ditemukan mencapai 207.529 butir dengan nilai sekitar Rp 207.529.000.000 atau Rp 207 miliar.

Petugas jalan tol juga menemukan lencana Polri di kursi pengemudi mobil bernomor D 1160 UN tersebut. Namun polisi menegaskan bahwa lencana itu palsu dan berasal dari toko. “Menurut keterangan tersangka, lencana itu sudah ada saat ia membeli kendaraan tersebut,” kata Eko.

Eko mengatakan barang semacam itu dapat dibeli di mana saja sehingga temuan tersebut tidak mengindikasikan keterlibatan institusi.

Kasus ini awalnya ditangani Polda Lampung. Sehari setelah kecelakaan, Bareskrim mengambil alih penyelidikan dan penyidikan. Eko mengatakan jaringan narkoba lintas provinsi dalam kasus ini membuat Bareskrim perlu turun tangan.

Pilihan Editor: Modus Peredaran Narkoba Makin Canggih. Apa Saja?

Advertisements