Kasasi Ditolak! Mario Dandy Tetap Dipenjara Kasus Pencabulan

MAHKAMAH Agung secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa Mario Dandy Satriyo dalam perkara pencabulan anak di bawah umur. Putusan ini mengukuhkan vonis bersalah Mario Dandy yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas tindakan pencabulan terhadap mantan kekasihnya, yang berinisial AG.

Advertisements

Kabar penolakan terhadap permohonan kasasi Mario Dandy ini telah dikonfirmasi langsung oleh Yanto, Juru Bicara Mahkamah Agung. “Iya (ditolak),” katanya kepada Tempo pada Senin, 24 November 2025, menandai babak baru dalam proses hukum kasus ini.

Tak hanya permohonan dari pihak terdakwa, Mahkamah Agung pada saat bersamaan juga menolak kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU). “JPU tolak, terdakwa tolak,” bunyi amar putusan Mahkamah Agung yang diunggah di situs web resmi mereka, seperti dikutip pada Senin, 24 November 2025, memperlihatkan konsistensi putusan dari tingkat banding sebelumnya.

Putusan perkara dengan nomor 10825K/PID.SUS/2025 ini diketok oleh Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto, dengan Hakim Anggota Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Amar putusan tersebut secara resmi diucapkan pada 13 November 2025, menandakan proses hukum telah berjalan sesuai prosedur.

Advertisements

Vonis kasasi ini memperkuat putusan awal yang dijatuhkan pada 12 Juni 2025. Dalam sidang tersebut, Mario Dandy dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan membujuk anak di bawah umur untuk melakukan persetubuhan. Atas perbuatannya, ia dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan subsider dua bulan kurungan jika denda tidak dapat dibayar.

Sebelumnya, Mario Dandy juga telah divonis 12 tahun pidana penjara atas kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora. Putusan kasasi untuk kasus penganiayaan ini telah dikeluarkan pada 21 Februari 2024 dan dinyatakan sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum, menunjukkan ketegasan hukum atas tindakannya.

Dalam kasus penganiayaan David Ozora, jaksa menilai perbuatan Mario sangat tidak manusiawi, sadis, dan brutal. Penganiayaan ini mengakibatkan korban mengalami kerusakan otak parah dan amnesia, meninggalkan dampak jangka panjang yang mendalam bagi korban.

Pihak jaksa juga mengungkapkan bahwa tidak ada perdamaian antara Mario Dandy dengan keluarga korban David Ozora, sehingga dirasa tidak ada hal-hal yang dapat meringankan hukuman bagi Mario. “Hal yang meringankan, nihil,” tegas JPU Hafiz, menegaskan bahwa tidak ada itikad baik yang ditunjukkan oleh terdakwa.

Intan Setiawanty ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Nasib Restitusi David Ozora

Ringkasan

Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak permohonan kasasi Mario Dandy Satriyo dalam perkara pencabulan anak di bawah umur terhadap mantan kekasihnya, AG. Putusan ini mengukuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada saat yang sama, MA juga menolak kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dalam kasus ini.

Keputusan kasasi tersebut memperkuat putusan awal dan menandai babak baru dalam proses hukum Mario Dandy. Selain kasus pencabulan, Mario Dandy sebelumnya juga telah divonis 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora, yang putusan kasasinya telah dikuatkan pada Februari 2024.

Advertisements