Sebutkan tugas presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan

Sebutkan tugas presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan …

Jawaban dan Penjelasan :

Tugas dan wewenang Presiden Republik Indonesia telah diatur dalam UUD 1945.

Presiden memegang dua jabatan yaitu kepala pemerintahan dan kepala negara. Dua jabatan ini memiliki tugas dan wewenang yang berbeda. Tugas dan wewenang presiden tercantum dalam pasal 4 ayat 1 UUD 1945, tentang peraturan presiden adalah kepala kekuasaan eksekutif dalam sebuah negara.
Sebagai kepala negara menurut UUD 1945, presiden memiliki tugas:
1. Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10).
2. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 ayat 1).
3. Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12).
4. Mengangkat duta dan konsul, dalam mengangkat duta, presiden memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 ayat 1 dan 2).
Sebagai kepala pemerintahan menurut UUD 1945, presiden memiliki tugas:
1. Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang- Undang sebagaimana mestinya (pasal 5 ayat 2).
2. Presiden mengangkat dan menghentikan menteri-menteri (pasal 17 ayat 2).
3. Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang (pasal 20 ayat 4).
4. Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) diajukan oleh presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (pasal 23 ayat 2).

Jadi, dengan demikian tugas dan wewenang Presiden Republik Indonesia telah diatur dalam UUD 1945.

Tinggalkan komentar