Bagaimana cara untuk menggunakan hak berbicara dan berpendapatan?

Bagaimana cara untuk menggunakan hak berbicara dan berpendapatan?

Jawaban :

Dengan bertanggung jawab.

Penjelasan :

Di dalam UUD 1945 setiap warga negara Indonesia dijaminkan dengan kebebasan untuk berbicara dan menyampaikan pendapat. Hal ini diatur di dalam UUD 1945 pasal 28E ayat 3 yang menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.

Dalam kebebasan tersebut, setiap orang harus bertanggung jawab terhadap apa yang dibicarakan serta pendapat yang dikeluarkan. Artinya setiap orang siap untuk menanggung resiko atau akibat yang akan ditimbulkan dari ucapan atau pendapatnya.

Tinggalkan komentar