Kebebasan memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing diatur oleh UUD 1945 pasal

Kebebasan memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing diatur oleh UUD 1945 pasal

Jawaban :

28E ayat 1 dan ayat 2, serta 29 ayat 2.

Penjelasan :

UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis, konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini. Kebebasan memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing diatur oleh UUD 1945 yaitu
1. UUD 1945 Pasal 28E, ayat (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, ayat (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya. 2. UUD pasal 29 ayat (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Jadi, kebebasan memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing diatur oleh UUD 1945 pasal 28E ayat 1 dan 2, serta 29 ayat 2.

Tinggalkan komentar