Hak memeluk agama sesuai kepercayaan masing-masing dijamin oleh

Hak memeluk agama sesuai kepercayaan masing-masing dijamin oleh

Jawaban :

Pasal 29 ayat 2 UUD 1945.

Soal menanyakan tentang hak memeluk agama sesuai kepercayaan masing-masing dijamin oleh.

Penjelasan :

Hak warga negara adalah hak yang melekat pada diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota atau warga sebuah negara. Hak warga negara timbul atau ada karena peraturan perundang-undangan yang berlaku di negaranya. Dalam konteks agama, Indonesia juga memiliki konstitusi yang menjadi jaminan bahwa warga negara Indonesia memiliki hak untuk memeluk agama dan beribadah menurut kepercayaannya.

Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 berbunyi:
“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.

Kandungan kebebasan beragama dan berkeyakinan ini adalah pasal hak asasi manusia (HAM) yang tegas dan diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Agama dan kepercayaan yang dianut masyarakat Indonesia sangat beragam. Seperti yang detikers ketahui, ada penduduk penganut agama Islam, Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, dan Konghucu.

Dengan demikian, hak memeluk agama sesuai kepercayaan masing-masing dijamin oleh >> 29 ayat 2 UUD 1945.

Tinggalkan komentar