Jelaskan upaya yang dilakukan untuk mengatasi permasalahan pekerja migran di wilayah ASEAN?

Jelaskan upaya yang dilakukan untuk mengatasi permasalahan pekerja migran di wilayah ASEAN?

Jawaban dan Penjelasan :

Pekerja migran di lingkup ASEAN masih terdapat sisi negatif berupa perlakuan yang tidak manusiawi terhadap pekerja migran. Indonesia bukan satu-satunya negara pengirim pekerja migran, namun terdapat negara lain dengan negara tujuan yang hampir sama. Permasalahan yang dialami oleh pekerja migran dari negara-negara tersebut pada dasarnya hampir sama dengan yang dialami oleh pekerja migran dari Indonesia.
ASEAN telah menyepakati “ASEAN Consensus on the Promotion and Protection of the Rights of Migrant Workers” yaitu kesepakatan penting dalam upaya meningkatkan perlindungan terhadap pekerja migran dan keluarganya di kawasan ASEAN pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-31 ASEAN di Manila, Filipina.

Jadi, upaya mengatasi permasalahan pekerja migran di wilayah ASEAN adalah dengan memberikan perlindungan dan hak sebagai berikut :
– Pekerja migran berhak mendapatkan kunjungan dari anggota keluarganya, menyimpan dokumen pribadi, mndapatkan kesetaraan hukum dan menyampaikan keluhan kepada otoritas terkait serta mendapatkan bantuan dari perwakilan pemerintah di negara penempatan.
– Pekerja migran mendapatkan kebebasan bergerak atau berpindah tempat di negara penempatan.
– Pekerja migran berhak mendapatkan akses informasi terkait dengan pekerjaan dan kondisi pekerjaan di negara penerima instansi, badan, atau agensi perekrut, mendapatkan kontrak kerja atau dokumen layak lainnya, mendapatkan perlakuan yang adil di tempat kerja dan mendapatkan akomodasi yang layak berdasarkan hukum, regulasi dan kebijakan nasional negara penerima.
– Pekerja migran berhak mendapatkan remunerasi, tunjangan dan penghasilan yang layak dan adil. Berhak mengirimkan pendapatan dan simpanannya melalui cara pengiriman apapun sesuai aturan yang berlaku di negara penerima. Berhak mengajukan keluhan atau membuat pernyataan terkait perselisihan perburuhan, sesuai hukum yang berlaku di negara penerima. Memiliki hak berkumpul dan berserikat dengan asosiasi atau organisasi pekerja sesuai aturan yang berlaku di negara penempatan.

Tinggalkan komentar