Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup merupakan hak

Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup merupakan hak…

Jawaban :

Hak warga negara.

Soal tersebut menanyakan tentang hak untuk hidup dan mempertahankan hidup.

Penjelasan :

Hak merupakan sesuatu yang melekat pada diri manusia dan bersifat mutlak bahkan sejak ia berada di dalam kandungan. Sebagai warga negara, hak kita juga tercantum dalam UUD NRI 1945. UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 merupakan landasan konstitusional Bangsa Indonesia.

Ada beberapa hak kita sebagai manusia yang terdapat pada UUD NRI 1945. Salah satunya yaitu hak untuk hidup dan mempertahankan hidup yang tercantum dalam pasal 28A yang berbunyi, “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”.

Dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa siapapun memiliki hak atas kehidupan yang dijalaninya, terutama untuk mempertahankan hidupnya.

Jadi, berdasarkan pemaparan diatas dapat diketahui bahwa hak untuk hidup dan mempertahankan hidup merupakan hak warga negara.

Tinggalkan komentar