Begini Hukum Muntah Saat Puasa Ramadhan yang Sengaja atau Tidak !!!

Saat ini, Bulan suci Ramadhan telah tiba dan para umat Muslim pun sedang menjalankan ibadah puasa Ramadan. Akan tetapi, masih banyak orang yang belum tahu bagaimana hukum muntah ketika sedang menjalankan ibadah puasa Ramadan, baik itu yang disengaja maupun tidak?

Ternyata, jika muntah secara sengaja itu dapat membatalkan puasa. Sedangkan jika orang yang tiba-tiba merasa mual lalu muntah, maka puasanya dianggap tidak batal dan bisa melanjutkan puasanya, demikian seperti mengutip laman NU Online.

Hal ini secara lugas disebutkan di dalam hadis berikut ini:

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ, وَمَنْ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ اَلْقَضَاءُ – رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ

Artinya: “Siapa saja yang muntah, maka ia tidak berkewajiban qadha (puasa). Akan 6etapi siapa saja yang sengaja muntah, maka ia berewajiban qadha (puasa).” (HR lima imam hadis, yaitu Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i)

Berdasarkan hadis tersebut, para ulama menarik kesimpulan bahwa orang yang terlanjur muntah ketika sedang berpuasa masih dapat meneruskan puasanya karena muntahnya tidak membatalkan puasanya.

Berikut ini adalah keterangannya:

من غلبه القيء وهو صائم فلا يفطر، قال الأئمة لا يفطر الصائم بغلبة القيء مهما كان قدره

Artinya: “Siapa saja yang (tak sengaja) muntah saat berpuasa, maka puasanya tidak batal. Para imam mazhab berpendapat bahwa orang yang berpuasa tidak menjadi berbuka (batal puasa) karena muntah berapapun kadarnya.”

Adapun juga insiden seseorang yang merasa mual, kemudian sesuatu bergerak naik dari dalam perutnya, dan hampir saja muntah, perlu dilihat terlebih dahulu. Karena di sini para ulama juga berbeda pendapat perihal status puasanya.

قال الجمهور إذا رجع شيء إلى حلقه بعد إمكان طرحه فإنه يفطر وعليه القضاء، والصحيح عند الحنفية إن عاد إلى حلقه بنفسه لا يفطر وذهب أبو يوسف إلى فساد الصوم بعوده كإعادته إن كان ملء الفم

Artinya: “Mayoritas ulama berpendapat bahwa, jika muntahan bergerak turun kembali ke tenggorokan seseorang padahal ia sebenarnya bisa memuntahkannya, maka puasanya batal dan ia wajib menggantinya. Akan tetapi, yang benar menurut Mazhab Hanafi, jika muntahan bergerak kembali ke tenggorokan seseorang dengan sendirinya, maka puasanya tidak batal. Abu Yusuf berpendapat bahwa puasa menjadi batal sebab muntahan kembali bergerak masuk (ke dalam perut) sebagaimana kembalinya muntahan sepenuh mulu.”

Dari sini bisa disimpulkan bahwa sesuatu yang bergerak naik dari dalam perut, akan tetapi tidak sempat keluar karena berhenti sampai di pangkal tenggorokan maka tidak membuat batal puasa seseorang.

Hal-Hal yang Membatalkan Puasa

Selain diharuskan untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban ketika sedang puasa, kita juga dituntut untuk menjaga diri kita dari hal-hal yang bisa membatalkan puasa.

Hal-hal yang dapat membatalkan puasa yaitu sebagai berikut:

  • Sampainya sesuatu ke dalam lubang tubuh dengan disengaja.
  • Mengobati dengan cara memasukkan benda (obat atau benda lain) pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur).
  • Muntah secara sengaja.
  • Melakukan hubungan seksual dengan sengaja.
  • Keluarnya air mani (sperma) disebabkan bersentuhan kulit.
  • Mengalami haid atau nifas ketika sedang berpuasa.
  • Gila (junun) ketika menjalankan puasa.
  • Murtad ketika berpuasa.

Delapan hal tersebut merupakan perkara yang bisa membuat puasa batal, jika salah satu dari delapan hal tersebut terjadi ketika sedang berpuasa, maka puasanya orang tersebut menjadi batal.

Tinggalkan komentar