Apa hukum mempelajari ilmu kewarisan Islam bagi seorang Muslim?

Apa hukum mempelajari ilmu kewarisan Islam bagi seorang Muslim?

Jawaban:

Hukum mempelajari ilmu warisan islam bagi seorang yang muslim adalah Fardhu Kifayah.

Pembahasan:

Menurut Ulama’ Fiqh hukum mempelajari ilmu waris adalah fardhu kifayah, maksudnya adalah apabila di suatu daerah tersebut sudah ada yang mempelajari dan mengajarkan ilmu mawaris (faraidh) maka kewajiban tersebut sudah gugur, namun jika ternyata di daerah tersebut sama sekali belum ada yang mempelajari dan mengajarkan.

Tinggalkan komentar