Apa mandat kerja sama fungsional yang tercantum dalam piagam ASEAN ?
Mandat kerja sama fungsional yang tercantum dalam Piagam ASEAN meliputi kebudayaan, penerangan, pendidikan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan dan teknologi, penanganan bencana alam, kesehatan, ketenagakerjaan, pembangunan sosial, pengentasan kemiskinan, pemberdayaan perempuan, kepemudaan, penanggulangan narkoba, peningkatan administrasi dan kepegawaian publik, serta Yayasan ASEAN.
Organisasi ASEAN pada tanggal 20 november 2007 di Singapura mengadakan KTT (Konferensi Tingkat Tinggi) ke-13 salah satu agendanya adalah menyusun dan manyetujui Piagam ASEAN (ASEAN Charter) yang bertujuan sebagai dasar konstitusional dengan landasan hukum yang kuat dan diakui secara hukum internasional. Terdapat beberapa mandat fungsional yang tercantum dalam Piagam ASEAN sebagai berikut:
Jadi, dapat disimpulkan mandat kerja sama fungsional yang tercantum dalam Piagam ASEAN meliputi kebudayaan, penerangan, pendidikan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan dan teknologi, penanganan bencana alam, kesehatan, ketenagakerjaan, pembangunan sosial, pengentasan kemiskinan, pemberdayaan perempuan, kepemudaan, penanggulangan narkoba, peningkatan administrasi dan kepegawaian publik, serta Yayasan ASEAN.