Hak Setiap warga negara Indonesia untuk bebas memeluk agama dan beribaah menurut agamanya tercantum dalam UUD 1945 pasal ?

Hak Setiap warga negara Indonesia untuk bebas memeluk agama dan beribaah menurut agamanya tercantum dalam UUD 1945 pasal ?

Jawaban :

Pasal 28E ayat (1).

Undang-Undang Dasar 1945 merupakan landasan konsitusi Negara Indonesia.

Penjelasan :

Hak merupakan sesuatu yang pantas didapatkan oleh setiap manusia bahkan sejak ia masih dalam kandungan. Antara hak dan kewajiban harus seimbang, apabila ingin mendapatkan hak-nya dengan baik maka juga harus melakukan kewajibannya dengan baik.

Sebagai landasan konstitusional semua hak dan kewajiban warga negara Indonesia sudah tercantum dalam UUD 1945. Diantaranya ;
– Pasal 27 ayat (2) : Hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak
– Pasal 27 ayat (3) : Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
– Pasal 28E ayat (1) : Hak untuk bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya
– Pasal 28H : Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan
– Pasal 28J ayat (1) : Wajib menaati hak asasi manusia orang lain
– Pasal 30 ayat (1) : Wajib ikut serta dalam menjaga pertahanan dan keamanan negara

Sehingga dapat disimpulkan bahwa kebebasan memeluk agama dan beribadah menurut agamanya tercantum dalam Pasal 28E ayat (1) UUD NRI 1945.

Tinggalkan komentar