Hak memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai keyakinan yang diatur dalam

Hak memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai keyakinan yang diatur dalam

Jawaban :

Diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 29 ayat (2).

Penjelasan :

Indonesia adalah negara demokratis yang menjunjung kebebasan hak asasi penduduknya, termasuk aturan agama. Hal ini tertuang dalam pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.

Berdasarkan pembahasan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa hak memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai keyakinannya diatur dalam pasal 29 ayat (2) UUD 1945.

Tinggalkan komentar