Contoh hak yang diperoleh masyarakat dalam pemanfaatan sumber daya air adalah

Contoh hak yang diperoleh masyarakat dalam pemanfaatan sumber daya air adalah…
A. Mematikan air kran setelah selesai mencuci piring
B. Menanam pohon dilahan kering dan gundul
C. Menggunakan air sungai untuk mengaliri sawah
D. Tidak membuang sampah ke sungai

Jawaban :

C. Menggunakan air sungai untuk mengaliri sawah

Pembahasan :

Penjelasan atas UU Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air pada poin 1 adalah :
Sumber daya air merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memberikan manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam segala bidang. Sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang ini menyatakan bahwa sumber daya air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat secara adil.

Atas penguasaan sumber daya air oleh negara dimaksud, negara menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan air bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan melakukan pengaturan hak atas air. Contoh penggunaan sumber daya air untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari adalah menggunakan air sungai untuk memenuhi kebutuhan pertanian, termasuk untuk keperluan pengairan sawah.

Jadi, contoh hak yang diperoleh masyarakat dalam pemanfaatan sumber daya air adalah Menggunakan air sungai untuk mengaliri sawah.

Tinggalkan komentar