Sensus penduduk diartikan sebagai

Sensus penduduk diartikan sebagai…

Jawaban :

Jadi, sensus penduduk adalah suatu kegiatan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data penduduk yang dilakukan serentak dalam kurun waktu tertentu.

Sensus penduduk di Indonesia dilakukan setiap 10 tahun sekali. Adapun lembaga yang menyelengarakan sensus di Indonesia adalah BPS atau Badan Pusat Statistik. Tujuan diadakan sensus penduduk adalah untuk menyediakan parameter demografi dan keperluan proyeksi penduduk.

Tinggalkan komentar