Wilayah provinsi dipimpin oleh

Wilayah provinsi dipimpin oleh

Jawaban :

Dipimpin oleh seorang Gubernur.

Penjelasan :

Pembagian wilayah administrasi pemerintahan di Indonesia berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 beserta penjelasannya menegaskan bahwa pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dimana bentuk dan susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang. Kemudian daerah Indonesia ini akan dibagi dalam Daerah Provinsi dan Daerah Provinsi akan dibagi kembali ke dalam daerah yang lebih kecil.

Provinsi mempunyai kedudukan sebagai Daerah Otonom sekaligus adalah Wilayah Administrasi yaitu wilayah kerja Gubernur untuk melaksanakan fungsi-fungsi kewenangan yang dilimpahkan oleh pemerintah pusat kepadanya.

Dengan demikian, wilayah Provinsi dipimpin oleh seorang Gubernur.

Tinggalkan komentar